Bawaslu Kota Surakarta Siapkan Eksepsi, Optimistis Gugatan Ijazah Jokowi Kandas

Bawaslu Kota Surakarta Siapkan Eksepsi, Optimistis Gugatan Ijazah Jokowi Kandas
Bawaslu Kota Surakarta Siapkan Eksepsi, Optimistis Gugatan Ijazah Jokowi Kandas

FaktaHari – 18 Oktober 2026 | Bawaslu Kota Surakarta tengah menjadi sorotan publik setelah digugat secara perdata terkait dugaan kelalaian pengawasan syarat administrasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Gugatan bernomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu dilayangkan oleh Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, Bawaslu Kota Surakarta didudukkan sebagai Tergugat VI. Sidang lanjutan yang sedianya digelar pada Rabu (14/10/2026) kembali ditunda karena penggugat berencana menghadirkan saksi dan ahli tambahan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surakarta, Setyo Puji Santoso, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum penggugat. Meski demikian, ia memastikan telah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi untuk menghadapi gugatan tersebut. “Jika melihat pokok perkara yang ada dalam gugatan tersebut, ada beberapa catatan dari kami untuk kita sampaikan dalam persidangan nanti. Namun demikian agenda persidangan kali ini belum masuk ke dalam substansi pokok perkara,” ujar Setyo.

Penggugat mendalilkan bahwa salinan legalisir ijazah Jokowi yang digunakan saat pencalonan wali kota, gubernur, hingga presiden tidak mencantumkan tanggal pengesahan. Mereka menilai dokumen itu cacat administratif dan melanggar Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008. Selain Bawaslu Kota Surakarta, gugatan turut menyasar KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) beserta rektor dan jajaran terkait.

Dalam persidangan di PN Jakpus, Bonatua Silalahi mengajukan bukti tambahan berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan untuk pencalonan Gibran Rakabuming pada Pemilu 2024. Ia menilai ada kemiripan pola antara sengketa ijazah Gibran dan kasus ijazah Jokowi, terutama keengganan pihak terperiksa menunjukkan dokumen asli. Bonatua juga membawa buku terbarunya berjudul “Ijazah Gibran juga Tidak Ada” sebagai bukti tertulis. “Pertama, ijazahnya sama-sama tidak mau ditunjukkan ke publik. Kedua, yang bilang ijazah itu ada adalah kawan-kawannya, relawan-relawannya, kampusnya,” kata Bonatua.

Hingga kini, Bawaslu Kota Surakarta belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait pokok perkara karena proses hukum masih pada tahap awal. Setyo menegaskan pihaknya optimistis majelis hakim akan menerima eksepsi yang diajukan. Optimisme itu didasarkan pada putusan pengadilan terdahulu yang memiliki kesamaan substansi dengan perkara ini. “Kami yakin eksepsi kami akan dikabulkan,” imbuhnya.

Gugatan ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat sejak 10 Juni 2026. Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan pada Juli lalu, namun tidak mencapai kesepakatan. Kasus ini mencuat di tengah perdebatan publik tentang integritas dokumen pencalonan pejabat publik. Masyarakat diminta mengikuti perkembangan hukum secara objektif.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Solo tengah menangani permasalahan warga terdampak pengembangan Stasiun Jebres. Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan pihaknya memfasilitasi enam keluarga yang terdampak, termasuk bantuan kios di Pasar Ledoksari dan perbaikan rumah tidak layak huni. “Kami intinya menjembatani, memediasi, dan mari kita sambut dengan baik,” ujar Respati. Rencana penertiban bangunan di barat Stasiun Jebres pun ditunda hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terlepas dari dinamika hukum yang sedang berjalan, Bawaslu Kota Surakarta menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan pemilu secara transparan dan akuntabel. Publik berharap kasus ini menjadi momentum penguatan integritas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Exit mobile version