FaktaHari – 12 Oktober 2026 | Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD, kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa kesempatan terakhir, Mahfud MD melontarkan pernyataan mengejutkan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia dengan tegas menyatakan bahwa ijazah SMA Gibran ‘tidak ada dan pasti tidak ada’, bahkan jika dicari sampai mati sekalipun. Pernyataan ini memicu perdebatan luas di kalangan politikus dan masyarakat, terutama karena menyangkut syarat konstitusional seorang pejabat negara.
Dalam sebuah tayangan di Kompas TV, Mahfud MD menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan dalam persidangan MK bukanlah ijazah, melainkan sekadar certificate of attendance atau sertifikat kehadiran serta transkrip nilai. Menurutnya, dokumen tersebut tidak dapat disetarakan dengan ijazah SMA yang menjadi syarat pencalonan. ‘Jadi ijazah tidak ada dan pasti tidak ada. Dicari sampai mati pun tidak akan ada ijazah,’ ujarnya dengan nada tegas. Pernyataan ini langsung viral dan menjadi bahan diskusi di berbagai platform media sosial.
Namun, Mahfud MD tidak hanya berhenti pada pernyataan kontroversial tersebut. Dalam siniar pribadinya yang berjudul ‘Mahfud MD: Titik Terang’, ia mengupas lebih dalam dampak putusan MK terhadap masa depan politik Gibran. Menurutnya, putusan MK yang menyatakan tidak adanya ijazah akan menjadi batu sandungan serius jika Gibran berniat mencalonkan diri kembali pada Pemilu 2029. ‘Berarti enggak ada ijazahnya, cuma MK enggak berani memutuskan ini karena legal standing dan waktu enggak ada. Oleh sebab itu akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada waktu yang 2029, karena dideklarasikan oleh hakim di situ ya,’ jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa meskipun MK tidak mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres 2024 karena keterbatasan kewenangan, fakta hukum yang terungkap tetap harus ditindaklanjuti. Ia menyoroti frasa ‘lembaga yang berwenang’ dalam pertimbangan putusan MK, yang menyerahkan penyelesaian persoalan ijazah kepada institusi lain. Menurut Mahfud, ada dua jalur yang bisa ditempuh: jalur politik melalui DPR dengan mekanisme impeachment, dan jalur penegakan hukum melalui pengadilan pidana. ‘Sudah jelas ini mahkamah menyatakan tidak ada ijazah, tapi mahkamah tidak bisa melakukan penghukuman atau mendiskualifikasi Gibran karena itu bukan kewenangan Mahkamah. Tapi ini faktanya, silakan ke pengadilan,’ terangnya dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary.
Di tengah polemik ijazah tersebut, muncul pula dorongan politik dari Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, yang secara terbuka meminta Anies Baswedan, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo untuk segera bergabung dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto. Syahganda menilai rivalitas politik di masa Pilpres 2024 harus dilebur demi kepentingan bangsa. ‘Saya mendorong dia (Anies) untuk jadi Menteri Pendidikan. Cocok, Anies cocok,’ kata Syahganda dalam tayangan di kanal YouTube Total Politik. Ia mencontohkan langkah kenegarawanan Prabowo yang pernah bergabung sebagai Menteri Pertahanan di era Presiden Jokowi setelah dua kali bertarung sengit di Pilpres. Menurut Syahganda, preseden rekonsiliasi tersebut patut dicontoh oleh para rival politik Prabowo.
Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Anies Baswedan, Mahfud MD, maupun Ganjar Pranowo terkait dorongan tersebut. Sementara itu, isu ijazah Gibran terus bergulir. Mahfud menegaskan bahwa tugas MK sudah selesai, tetapi persoalan pidana tetap bisa diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Ia mengingatkan bahwa dalam kasus serupa di masa lalu, seperti Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin, proses pidana tetap berjalan meskipun ia memenangkan perkara di MK.
Kesimpulannya, pernyataan Mahfud MD mengenai ketiadaan ijazah Gibran bukan sekadar gimik politik, melainkan fakta hukum yang memiliki konsekuensi jangka panjang. Di satu sisi, hal ini bisa menjadi preseden bagi penegakan hukum ke depan. Di sisi lain, dorongan rekonsiliasi politik menunjukkan bahwa dunia politik Indonesia terus bergerak dinamis, di mana rivalitas dan kerja sama bisa berjalan beriringan. Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari para aktor politik, termasuk apakah DPR akan mengambil tindakan atau tidak.
