Polemik Ijazah Gibran Rakabuming Raka: Dari Gugatan Hukum hingga Wacana Pemakzulan di DPR

Polemik Ijazah Gibran Rakabuming Raka: Dari Gugatan Hukum hingga Wacana Pemakzulan di DPR
Polemik Ijazah Gibran Rakabuming Raka: Dari Gugatan Hukum hingga Wacana Pemakzulan di DPR

FaktaHari – 12 Oktober 2026 | Jakarta – Polemik seputar dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 pada 6 Oktober 2026. Meskipun permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, pertimbangan hukum MK yang menyinggung soal bukti dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi pemicu baru bagi sejumlah elite politik dan masyarakat untuk mendesak tindak lanjut, termasuk melalui jalur parlemen.

Putusan MK tersebut memicu reaksi beragam. Amien Rais, Majelis Syura Partai Ummat, secara terbuka meminta Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden. Ia bahkan mengingatkan potensi kemarahan rakyat yang bisa berujung pada aksi people power. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, dengan tegas membantah tudingan Amien Rais. “Di mana pelanggarannya?” ujar Taufik, seraya menegaskan bahwa tidak ada satu pun putusan MK yang menyatakan Gibran melanggar hukum.

Sementara itu, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari buka suara membantah tuduhan adanya pasal selundupan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang disebut-sebut sengaja dibuat untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Hasyim mengungkapkan bahwa Pasal 18 ayat (3) yang mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi calon yang sekolah di luar negeri telah dibahas dan disetujui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023. Ia bahkan menunjukkan bukti dokumen tanda tangan persetujuan yang ditandatangani oleh sejumlah pejabat, termasuk Ketua Komisi II DPR saat itu, Ahmad Doli Kurnia.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memilih untuk tidak berkomentar banyak. Ia menyatakan bahwa sebagai anggota kabinet, dirinya tidak pada posisi yang tepat untuk membahas persoalan yang menyangkut atasan, yaitu Presiden dan Wakil Presiden. “Saya ini anggota kabinet ya, Pak beliau ini juga anggota kabinet, bagaimanapun Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden itu atasan kami,” ujar Yusril.

Polemik ini pun merembet ke parlemen. Sejumlah anggota DPR mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Bahkan, wacana pemakzulan mulai mencuat. Namun, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menegaskan bahwa setiap langkah harus melalui mekanisme hukum dan politik yang sesuai konstitusi. “Iya semuanya tidak akan keluar dari konstitusi hukum dan keputusan politik,” kata Mardiono saat ditemui di Kota Bandung. Ia menambahkan bahwa MK telah menangani perkara ini secara hukum, dan selanjutnya terserah pada DPR dan MPR untuk menindaklanjuti dari sisi politik.

Kronologi polemik ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh 12 pemohon, termasuk advokat Denny Indrayana, yang mempermasalahkan syarat administratif pendidikan Gibran. Mereka menduga adanya keanehan dalam proses penyetaraan ijazah, termasuk surat keterangan penyetaraan yang terbit super kilat hanya dalam waktu kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019. Meskipun MK menolak gugatan tersebut, pertimbangan hukumnya justru membuka ruang bagi publik untuk terus mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dengan beragamnya respons dari tokoh politik dan lembaga negara, polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka masih jauh dari kata selesai. Di satu sisi, ada desakan untuk segera melakukan penyelidikan dan bahkan pemakzulan. Di sisi lain, ada pihak yang menginginkan agar proses hukum dihormati dan tidak ada langkah politik yang gegabah. Publik pun masih menunggu langkah konkret dari DPR dan lembaga terkait dalam menyikapi polemik yang terus bergulir ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *