FaktaHari – 11 Oktober 2026 | Jakarta – Polemik seputar dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) mengeluarkan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada awal Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan setara SMA. Meski demikian, MK menolak permohonan para pemohon karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum, dan menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan melalui sengketa Pilpres karena Gibran telah resmi menjabat sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024.
Putusan ini memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan, mulai dari elite politik hingga pengamat hukum. Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Syahganda Nainggolan, misalnya, menekankan pentingnya sikap saling menghormati antar cabang kekuasaan negara. “Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif. Dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa impeach dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026). Syahganda juga meminta agar tidak ada aksi yang menciptakan instabilitas politik, merespons tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, yang menurunkan foto Gibran dari dinding ruang kerjanya sebagai bentuk sikap politik pribadi.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) justru mendorong agar implikasi konstitusional dari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang berwenang. Menurutnya, pertimbangan hukum MK yang menyebut Gibran tidak menyertakan ijazah SLTA saat pendaftaran perlu dikaji secara serius, apakah hal itu berimplikasi pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. “Apakah pertimbangan dan fakta yang muncul dalam putusan MK itu memiliki implikasi terhadap ketentuan Pasal 7A, tentu perlu dikaji dan ditindaklanjuti secara konstitusional,” tegas HNW dalam keterangan pers, Jumat (9/10/2026). Ia mengingatkan bahwa mekanisme pemakzulan telah diatur dalam Pasal 7B UUD 1945, dimulai dari DPR, diperiksa MK, dan diakhiri oleh MPR.
Menanggapi wacana pemakzulan yang merebak, Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons terbuka. Dalam pernyataannya di Solo, Kamis (8/10/2026), Jokowi menegaskan bahwa setiap upaya hukum harus ditempuh melalui mekanisme demokrasi yang sesuai konstitusi. “Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada. Saya kira itu, enggak ada masalah,” ujar Jokowi. Ia juga menghormati putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beserta pertimbangan hukumnya, sembari mengingatkan bahwa setiap negara memiliki sistem dan jenjang pendidikan yang berbeda.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo turut buka suara dalam sidang MK yang menguji konstitusionalitas norma terkait kewajiban negara membayar tagihan hasil putusan pengadilan. Dalam sidang yang digelar Kamis (8/10/2026), Rudianto menegaskan bahwa persoalan pembayaran kewajiban negara adalah urusan administrasi, bukan konstitusi. “Keterlambatan pencairan dana oleh instansi pemerintah tidak mencerminkan cacat konstitusional pada isi undang-undang,” jelasnya. Pernyataan ini mempertegas bahwa MK tidak hanya menangani sengketa pemilu, tetapi juga menguji undang-undang terkait administrasi pemerintahan dan keuangan negara.
Dalam konteks yang lebih luas, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kali ini menjadi ujian bagi ketahanan demokrasi Indonesia. Di satu sisi, MK telah menegaskan batas kewenangannya dan menyerahkan persoalan ijazah Gibran kepada lembaga lain yang berwenang. Di sisi lain, desakan untuk menindaklanjuti implikasi konstitusional terus mengemuka, baik dari kalangan politisi maupun masyarakat. Kepastian hukum dan stabilitas politik menjadi taruhan, terutama di tengah tantangan ekonomi dan geopolitik yang membutuhkan perhatian serius pemerintah.
Kesimpulannya, putusan MK kali ini membuka ruang bagi seluruh elemen bangsa untuk kembali merenungkan pentingnya menaati mekanisme konstitusi. Polemik ijazah Gibran bukanlah sekadar persoalan administratif, melainkan telah menjadi isu konstitusional yang mempertemukan tiga cabang kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ke depan, diperlukan kajian konstitusional yang serius dan tindak lanjut yang proporsional agar ketidakpastian tidak berkepanjangan dan marwah lembaga negara tetap terjaga.
