Polemik Ijazah Gibran Memanas: Denny Indrayana Desak Sikap Presiden, Golkar Tolak Pansus

Polemik Ijazah Gibran Memanas: Denny Indrayana Desak Sikap Presiden, Golkar Tolak Pansus
Polemik Ijazah Gibran Memanas: Denny Indrayana Desak Sikap Presiden, Golkar Tolak Pansus

FaktaHari – 10 Oktober 2026 | Jakarta – Polemik seputar keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian memanas setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah setara SMA milik Gibran. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil sikap tegas, sementara partai koalisi seperti Golkar justru menolak pembentukan pansus atau hak angket di DPR.

Denny Indrayana menilai pertimbangan hukum MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 merupakan ratio decidendi yang mengikat. Ia menegaskan bahwa putusan itu secara implisit menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setara SMA saat pencalonan. “Ini adalah presidential issues, presidential responsibility. Sebagai nakhoda bangsa, Presiden Prabowo harus memberikan posisi dan pandangannya,” ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Menurut Denny, sikap diam Presiden justru akan membekukan langkah politik di DPR, karena mayoritas koalisi partai bergantung pada arahan Istana. “Ketika Presiden Prabowo hanya diam, saya yakin yang lain juga diam. Mereka tidak mau kehilangan posisi menteri,” tegas pendiri Integrity Law Firm tersebut. Denny juga menggalang konsolidasi dengan elemen civil society dan ormas keagamaan untuk mendorong mekanisme pemakzulan Gibran.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa polemik ijazah ini tidak perlu ditindaklanjuti dengan hak angket atau pansus. “Cukup Komisi II panggil penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, untuk meminta penjelasan,” kata Doli. Ia menambahkan, jika wacana pemakzulan muncul, DPR bisa langsung menyatakan pendapatnya tanpa harus melalui pansus, karena prosedurnya sudah jelas di konstitusi.

Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang juga adik ipar Gibran, menanggapi santai isu ini. “Mas Gibran setahu saya sarjana ya,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (9/10/2026). Ia mempertanyakan mengapa yang dipermasalahkan justru ijazah SMA Gibran, bukan ijazah sarjananya. “Kalau Pak Jokowi dipermasalahkan sarjananya, ini Mas Gibran dipermasalahkan sarjana saja. Saran saya, dipermasalahkan sarjananya,” tuturnya. Bobby juga mengingatkan agar fokus dialihkan pada kebutuhan dasar masyarakat yang masih banyak kesulitan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 17,94% warga Kalimantan Barat berusia 15 tahun ke atas tidak memiliki ijazah. Angka ini merupakan yang tertinggi di Pulau Kalimantan dan kelima secara nasional. Realitas ini menjadi latar belakang penting dalam diskusi tentang pentingnya dokumen pendidikan formal bagi pejabat publik.

Polemik ini bermula dari putusan MK yang menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang menunjukkan kelulusan setara SMA. Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran hanya menerangkan kehadiran, bukan kelulusan. Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena putusan tersebut tidak bersifat retroaktif.

Kesimpulannya, polemik ijazah Gibran masih jauh dari kata selesai. Desakan dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum dan civil society, terus mengalir, sementara partai koalisi dan keluarga Gibran cenderung meremehkan isu ini. Masyarakat kini menanti sikap resmi Presiden Prabowo yang dianggap sebagai kunci penyelesaian kontroversi ini.

Exit mobile version