Koalisi Sipil Desak Transparansi KPU, Wacana Pemakzulan Gibran Terganjal Skenario Politik

Koalisi Sipil Desak Transparansi KPU, Wacana Pemakzulan Gibran Terganjal Skenario Politik
Koalisi Sipil Desak Transparansi KPU, Wacana Pemakzulan Gibran Terganjal Skenario Politik

FaktaHari – 09 Oktober 2026 | Jakarta – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyebut tidak ditemukan bukti meyakinkan terkait ijazah setara SMA miliknya. Putusan ini memicu desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka seluruh dokumen proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Koalisi tersebut menilai verifikasi administrasi yang dilakukan KPU cacat hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (9/10/2026), koalisi menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian kewajiban melampirkan ijazah SMA bagi calon yang menempuh pendidikan tinggi di luar negeri. Aturan ini dinilai janggal karena tidak tercantum dalam draf uji publik maupun rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Koalisi menduga perubahan aturan tersebut sengaja dibuat menjelang pendaftaran capres-cawapres untuk mengakomodasi pencalonan Gibran.

“Verifikasi dokumen calon tidak boleh hanya sebatas kelengkapan administrasi, tetapi harus memastikan keabsahannya sesuai undang-undang. KPU gagal menjalankan tugas ini, sehingga menimbulkan krisis konstitusional,” tegas juru bicara koalisi dalam siaran persnya. Koalisi juga mendesak Presiden dan DPR untuk memasukkan anggota KPU periode 2022–2027 ke dalam daftar hitam seleksi penyelenggara pemilu periode mendatang.

Di sisi lain, wacana pemakzulan Gibran melalui mekanisme DPR dan MPR mulai mengemuka. Namun, Sosiolog Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Zuly Qodir, menilai proses tersebut bakal tersendat akibat kalkulasi politik di internal koalisi pendukung pemerintah. “Pemakzulan Gibran sekarang bola di tangan DPR-MPR. Namun, partai-partai koalisi sangat pragmatis. Mereka khawatir perebutan kursi wakil presiden pengganti akan memicu perpecahan,” ujarnya kepada media, Jumat (9/10/2026).

Zuly menambahkan, tanpa adanya partai mayoritas tunggal, setiap keputusan soal pergantian wapres berpotensi menimbulkan kecemburuan antarpartai. “Jika pengganti diambil dari Golkar, NasDem, atau PKB, partai lain akan merasa dianaktirikan. Presiden Prabowo Subianto harus berhitung ekstra hati-hati agar koalisi tidak pecah menjelang Pilpres 2029,” jelasnya.

Sementara itu, Partai Golkar telah menyatakan komitmennya untuk tetap mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pilpres 2029, tanpa membahas kandidat wakil presiden. Sikap ini berbeda dengan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang sebelumnya mendukung Prabowo-Gibran dua periode, namun kini hanya menyebut Pilpres masih jauh. Dinamika ini membuka peluang perubahan peta politik nasional.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga angkat bicara, menyerukan penghentian militerisme dan penguatan supremasi sipil. Mereka menilai reformasi TNI mengalami kemunduran, ditandai dengan pembentukan 12 Kodam baru dalam dua tahun terakhir serta keterlibatan TNI dalam urusan sipil seperti ketahanan pangan dan pengamanan proyek strategis. “Praktik ini merupakan bentuk baru multifungsi militer yang mengaburkan batas pertahanan dan pemerintahan sipil,” ujar Ketua Centra Initiative, Al Araf.

Di tengah polemik ini, publik menanti langkah konkret KPU untuk membuka dokumen pencalonan Gibran. Jika tidak segera direspons, desakan koalisi sipil bisa berujung pada pengajuan hak angket DPR atau bahkan gugatan hukum lebih lanjut. Skenario politik di internal koalisi pemerintah pun masih menjadi tanda tanya besar, apakah mereka akan mempertahankan status quo atau justru memanfaatkan momentum ini untuk merombak komposisi kekuasaan menjelang 2029.

Exit mobile version