FaktaHari – 08 Oktober 2026 | Jakarta, 8 Oktober 2026 – Sosok Almas Tsaqibbirru Rea, yang sebelumnya dikenal sebagai penggugat yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden, kini justru menjadi salah satu pengkritik paling vokal yang menuntut pemakzulan Gibran. Perubahan sikap drastis ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Dalam putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa mereka tidak menemukan bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Hakim MK, Arsul Sani, menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan kelulusan Gibran hanyalah ‘certificate of attendance’ yang tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Putusan ini memicu gelombang reaksi dari berbagai pihak, termasuk Almas yang kini mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memulai proses pemakzulan terhadap Gibran.
“Almas akan segera berkirim surat kepada DPR yang berisi permintaan DPR memulai proses Pemakzulan Gibran dengan cara melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan Hak Pernyataan Pendapat,” kata Almas dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026). Ia menambahkan bahwa putusan MK telah menggugurkan status terpenuhinya persyaratan Gibran untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun juga mendesak Gibran untuk mundur secara sukarela. “Kalau Pak Gibran merasa—dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum—ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” ujar Komarudin di Gedung DPR, Kamis (8/10/2026). Ia menekankan bahwa jika tidak ada niat baik dari Gibran, DPR harus menindaklanjuti putusan MK sebagai upaya menjaga harkat dan martabat parlemen.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menilai putusan MK belum memengaruhi legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. “Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai bahwa fakta persidangan MK sudah memberikan dasar hukum yang kuat bagi partai politik di DPR untuk bergerak. Dewan memiliki kewenangan langsung memulai prosedur pengawasan atas dugaan perbuatan tercela. Namun, Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa langkah politik dewan bergantung pada keputusan elite partai. “Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR,” kata Doli.
Ketua DPP PDIP Utut Adianto menyatakan bahwa partainya akan mendiskusikan putusan MK ini dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPR Puan Maharani. “Bukan mengkaji, ini kan harus, nggak bisa orang seorang Utut. Kan kita harus ngobrol dengan Pak Sekjen, dengan para-pimpinan fraksi,” ujar Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum memberikan pernyataan resmi mengenai putusan MK terkait Gibran. Bambang Eko Suhariyanto mengaku belum bertemu langsung dengan Presiden sehingga tidak mengetahui apakah putusan tersebut sudah dibahas. “Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau,” katanya.
Kesimpulannya, bola panas kini berada di tangan partai-partai politik di DPR. Keputusan untuk memulai proses pemakzulan atau tidak sepenuhnya tergantung pada konsensus para ketua umum partai. Sementara itu, Gibran sendiri memilih untuk tetap fokus bekerja dan menegaskan status kelulusan S1 miliknya di Singapura. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari para pemangku kepentingan.
