FaktaHari – 02 Oktober 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permintaan dari Denny Indrayana dan tim kuasa hukumnya untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa terkait syarat pendidikan Gibran. Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Saldi Isra di persidangan Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, Saldi Isra menyatakan bahwa Mahkamah hanya akan memanggil pihak-pihak yang dianggap perlu oleh Mahkamah, bukan berdasarkan keinginan pemohon. “Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon,” tegas Saldi kepada Denny Indrayana dan kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto.
Sebelumnya, Denny Indrayana bersama kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. Surat yang diajukan pada 28 September itu, selain meminta pemanggilan Gibran, juga meminta agar Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum dihadirkan dalam tahap pembuktian.
Bambang Widjojanto, kuasa hukum Denny, menekankan pentingnya menghadirkan Gibran untuk memberikan keterangan terkait syarat pendidikan yang dipersoalkan. Namun, Hakim Saldi menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi dan mengarahkan agar semua pihak memahami keputusan majelis hakim.
Di sisi lain, Denny Indrayana juga mengkritik pernyataan ahli KPU, Agus Riwanto, yang menyebut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dibuat jauh sebelum pencalonan Gibran. Denny menegaskan bahwa PKPU tersebut ditetapkan hanya tujuh hari sebelum masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dimulai, sehingga keterangan Agus dianggap kurang tepat.
Di tengah polemik ini, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dirinya memilih tidak terlibat dalam gugatan yang diajukan Denny. Dalam diskusinya di kanal YouTube, Mahfud mengungkapkan bahwa keterlibatannya dapat mempengaruhi persepsi publik dan menjadikan gugatan ini lebih bersifat politis daripada hukum.
Dengan keputusan MK yang menolak permintaan Denny Indrayana untuk menghadirkan Gibran, sengketa ini masih akan berlanjut dengan pembuktian dari pihak-pihak yang dianggap relevan oleh Mahkamah. Di tengah situasi ini, Denny terus memperjuangkan kejelasan hukum terkait persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
