Mahfud MD Tegaskan Indonesia Negara Islami, Bukan Negara Islam: Perdebatan Ideologi Sudah Selesai

Mahfud MD Tegaskan Indonesia Negara Islami, Bukan Negara Islam: Perdebatan Ideologi Sudah Selesai
Mahfud MD Tegaskan Indonesia Negara Islami, Bukan Negara Islam: Perdebatan Ideologi Sudah Selesai

FaktaHari – 26 Juli 2026 | Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa Indonesia bukan negara Islam, melainkan negara islami yang dibangun di atas nilai-nilai Islam serta kesepakatan para pendiri bangsa. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam. Menurut Mahfud, perdebatan mengenai ideologi negara telah selesai dan kini perhatian seharusnya diarahkan pada penegakan hukum serta pengentasan kemiskinan.

Dalam paparannya, Mahfud menjelaskan perbedaan mendasar antara istilah ‘Islam’ dan ‘Islami’. Islam merujuk pada nama atau simbol, sedangkan Islami menggambarkan sifat dan nilai yang terkandung dalam ajaran agama. “Indonesia bukan negara Islam, tapi Indonesia ini negara islami. Islam dan islami itu berbeda. Islam itu nama dan simbolis, sedangkan islami itu sifat. Namanya tidak harus Islam, tetapi nilai-nilainya harus Islam,” ujar Mahfud. Ia menilai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah sejalan dengan nilai-nilai luhur Islam tanpa harus menggunakan label negara Islam. Dalam pandangannya, substansi jauh lebih penting dibandingkan simbol formal.

Pernyataan Mahfud tentang Indonesia sebagai negara islami juga relevan dengan isu-isu aktual lainnya. Dalam kesempatan yang sama, Mahfud turut menanggapi dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar perilaku LGBT dikenai sanksi pidana. Menurutnya, penerapan pidana terhadap LGBT hanya bisa terjadi jika ada kesepakatan hukum di tingkat nasional. “Di berbagai negara itu juga diberlakukan secara ketat, di Rusia misalnya, kan itu sama, tidak boleh (LGBT). Kalau di Indonesia sampai sekarang belum bisa berlaku hukum itu karena belum bisa disepakati. Hukum itu kan resultante, hukum itu kesepakatan,” jelas Mahfud. Ia menegaskan bahwa negara islami seperti Indonesia tetap menjunjung tinggi proses legislasi yang demokratis.

Tak hanya soal LGBT, Mahfud juga memberikan komentar tajam terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie sebelumnya mengaku dikriminalisasi, namun Mahfud menilai klaim tersebut sudah menjadi lagu lama para koruptor. “Nggak ada maling itu mengaku, kan gitu aja lah,” tegas Mahfud. Ia juga mengkritik proses penahanan Febrie yang tidak menggunakan rompi tahanan dan borgol, yang dinilainya diskriminatif.

Mahfud menekankan bahwa sebagai negara islami, Indonesia harus konsisten dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan bahwa nilai-nilai Islam mengedepankan keadilan dan kejujuran. Oleh karena itu, segala bentuk korupsi harus diberantas tanpa toleransi.

Kesimpulannya, Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia bukan negara Islam secara formal, tetapi negara islami yang menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pernyataan Mahfud MD: Indonesia bukan negara Islam, tapi negara islami menjadi pengingat bahwa substansi keislaman lebih penting daripada simbol. Dengan mengedepankan nilai-nilai islami, Indonesia diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan bangsa, mulai dari hukum, kemiskinan, hingga isu sosial seperti LGBT dan korupsi. Mahfud optimistis bahwa jika semua pihak kembali pada nilai-nilai islami, Indonesia akan menjadi negara yang lebih adil dan makmur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *