Koalisi Masyarakat Sipil Desak DJP Hentikan Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: Dianggap Berbahaya dan Intimidatif

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DJP Hentikan Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: Dianggap Berbahaya dan Intimidatif
Koalisi Masyarakat Sipil Desak DJP Hentikan Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: Dianggap Berbahaya dan Intimidatif

FaktaHari – 22 Juli 2026 | Koalisi masyarakat sipil minta DJP hentikan pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak [titlebase] secara tegas. Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti LBH YLBHI, menilai kebijakan ini sebagai bentuk militerisasi ruang sipil yang berbahaya.

Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (21/7/2026), Koalisi masyarakat sipil minta DJP hentikan pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak [titlebase] karena dinilai mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer. Mereka menegaskan bahwa pengawasan dan pemungutan pajak adalah fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan data. “Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan,” ujar koalisi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara eksplisit dicantumkan sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi perpajakan. Koalisi menilai hal ini tidak sejalan dengan mandat TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang menempatkan tugas pokok TNI pada pertahanan dan keamanan negara, bukan pada pengawasan pajak.

Kritik juga datang dari politisi senior. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyebut pelibatan Babinsa dalam urusan pajak membawa Indonesia mundur ke era kolonial. “Apalagi, melibatkan Babinsa untuk hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran warga negara, kewajiban warga negara untuk membayar pajak. Kalau itu terjadi, maka kita mundur ke belakang sebagaimana ditulis oleh Sindhunata dalam buku Ratu Adil: Perjuangan Wong Cilik, ketika masa Hindia Belanda maka pajak itu dikumpulkan dengan menggunakan aparatur negara termasuk menyiksa rakyatnya sendiri,” ujar Hasto saat menghadiri acara di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga angkat bicara. Ia mengingatkan agar pelibatan aparat keamanan tidak menimbulkan intimidasi. “Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti wajib pajak, seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan. Yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror,” tegas Saan di Kompleks Parlemen. Ia mendesak DJP mengevaluasi kembali urgensi kebijakan ini.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mempertanyakan apakah Kementerian Keuangan kekurangan personel sehingga perlu melibatkan Babinsa. “Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak,” ujar Kang TB. Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka agar masyarakat memahami urgensi kebijakan tersebut.

Koalisi masyarakat sipil minta DJP hentikan pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak [titlebase] juga menekankan risiko pelanggaran privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, dan kegiatan ekonomi warga merupakan data sensitif. “Ketika informasi tersebut dikumpulkan melalui jejaring aparat kewilayahan yang tidak berada dalam struktur DJP, risiko penyalahgunaan, kebocoran, stigmatisasi, dan tekanan sosial terhadap warga menjadi semakin besar,” jelas koalisi.

Koalisi mendesak DJP mencabut ketentuan yang memungkinkan pelibatan Babinsa, serta mendorong Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI tidak dilibatkan dalam aktivitas perpajakan. Mereka juga meminta Komnas HAM dan Ombudsman memantau potensi maladministrasi dan intimidasi. Pemerintah dan DPR diminta mengevaluasi kebijakan ini agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi sipil.

Kesimpulannya, polemik pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak menunjukkan perlunya penegasan batas kewenangan antara militer dan sipil. Koalisi masyarakat sipil minta DJP hentikan pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak [titlebase] sebagai langkah menjaga demokrasi dan perlindungan hak warga. Otoritas pajak seharusnya mengedepankan pendekatan edukatif dan profesional, bukan mengandalkan aparat keamanan yang berpotensi menimbulkan ketakutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *