Hasto Kritik Perbedaan Perlakuan Hukum: Kasus Raja Juli vs Febrie Adriansyah Jadi Sorotan

Hasto Kritik Perbedaan Perlakuan Hukum: Kasus Raja Juli vs Febrie Adriansyah Jadi Sorotan
Hasto Kritik Perbedaan Perlakuan Hukum: Kasus Raja Juli vs Febrie Adriansyah Jadi Sorotan

FaktaHari – 21 Juli 2026 | Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melontarkan kritik tajam terhadap aparat penegak hukum yang dinilainya tidak konsisten dalam menangani kasus dugaan korupsi. Dalam pernyataannya di Surabaya, Senin (20/7/2026), Hasto secara eksplisit menyoroti perbedaan perlakuan hukum terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hasto kritik perbedaan perlakuan hukum terhadap Raja Juli dan Febrie Adriansyah sebagai bentuk ketidakadilan yang mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Hasto menegaskan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada fakta, bukan narasi politik atau kekuasaan. Ia mengingatkan kasus Raja Juli Antoni yang terlibat dugaan penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Setelah barang bukti dikembalikan, kasus tersebut dinyatakan selesai tanpa proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Febrie Adriansyah yang diduga memiliki 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp452 miliar di kediamannya justru belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. “Ini kan perbedaan treatment, padahal hukumnya sama. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” ujar Hasto.

Pernyataan Hasto ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus. Hasto kritik perbedaan perlakuan hukum terhadap Raja Juli dan Febrie Adriansyah juga dikaitkan dengan pengalaman pribadinya yang pernah merasakan kriminalisasi politik. Ia meminta agar aparat penegak hukum tidak membuat perbedaan perlakuan berdasarkan status atau kedekatan dengan kekuasaan.

Sementara itu, kasus Febrie Adriansyah turut memicu kontroversi setelah pengacara Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukumnya melontarkan pernyataan yang menyebut Kapolri tidak meminta izin Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan Febrie sebagai tersangka. Pernyataan itu menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari anak Hotman sendiri yang menyebut sang ayah hanya mencari perhatian. Organisasi pers juga mengecam pernyataan Hotman yang dianggap merendahkan wartawan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap Febrie dengan alasan yang bersangkutan kooperatif. Pakar hukum pidana Trisno Raharjo menilai alasan itu tidak pantas dan justru menunjukkan adanya perlakuan istimewa. “Ancaman pidana di atas lima tahun seharusnya menjadi alasan penahanan. Sikap kooperatif tidak relevan,” tegas Trisno.

Hasto pun kembali mengingatkan agar penegakan hukum tidak dicampuri narasi politik. Hasto kritik perbedaan perlakuan hukum terhadap Raja Juli dan Febrie Adriansyah sebagai pesan jelas bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Rakyat akan menilai apakah penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Dalam kesimpulannya, Hasto menekankan bahwa kasus seperti Febrie Adriansyah harus ditangani dengan tegas guna memberikan efek jera, sementara kasus Raja Juli Antoni seharusnya tidak ditutup begitu saja. Hasto kritik perbedaan perlakuan hukum terhadap Raja Juli dan Febrie Adriansyah menjadi pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan secara setara bagi semua warga negara, tanpa memandang jabatan atau afiliasi politik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *