FaktaHari – 21 Juli 2026 | Netanyahu kecam wali kota New York Mamdani yang ingin tangkap dirinya [titlebase] dalam pernyataan resmi yang dirilis Senin malam. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keras rencana Wali Kota New York Zohran Mamdani untuk menangkapnya saat ia menghadiri Sidang Umum PBB pada September mendatang. Netanyahu menyebut langkah tersebut sebagai ‘aksi politis yang tak berdasar’ dan mengingatkan bahwa Mamdani tidak memiliki kewenangan hukum untuk menahan seorang kepala negara yang sedang menjalankan tugas diplomatik.
Mamdani, yang menjabat sejak awal 2026, telah berulang kali menegaskan bahwa ia akan menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan genosida di Gaza. Dalam konferensi pers di Balai Kota New York, Mamdani menyatakan: ‘Ketika seseorang didakwa dengan surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional, itu adalah sesuatu yang harus ditanggapi dengan serius, baik itu Benjamin Netanyahu, Vladimir Putin, atau siapa pun.’ Ia menambahkan bahwa tim hukumnya tengah mengkaji kewenangan pemerintah kota untuk memerintahkan penangkapan tersebut.
Kontroversi ini bermula dari ancaman Mamdani yang pertama kali disampaikan saat kampanye pemilihan wali kota pada 2025. Ia berjanji akan menangkap Netanyahu jika ia menginjakkan kaki di New York, merujuk pada surat perintah ICC yang diterbitkan pada 2024 terkait perang di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 70.000 warga Palestina. Netanyahu kecam wali kota New York Mamdani yang ingin tangkap dirinya [titlebase] sebagai ‘tindakan yang mengabaikan fakta hukum internasional,’ namun Mamdani justru mendapat dukungan dari kelompok advokasi hak asasi manusia.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump langsung pasang badan dengan menyatakan Netanyahu tidak akan ditangkap dalam bentuk apa pun selama berada di wilayah AS. Dalam unggahan di media sosial, Trump menegaskan: ‘Netanyahu bebas dari penangkapan, dalam bentuk, cara, atau rupa apa pun.’ Trump juga memuji peran Israel dalam konflik melawan Iran. Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, juga mengecam Mamdani, menyebut bahwa penangkapan kepala negara asing berada di luar kewenangan wali kota.
Para ahli hukum menilai bahwa Mamdani tidak memiliki dasar hukum untuk menahan Netanyahu, karena urusan kebijakan luar negeri merupakan domain pemerintah federal. Selain itu, pejabat yang menghadiri PBB mendapatkan kekebalan diplomatik. Namun, Mamdani bersikukuh bahwa ia akan mengikuti hukum lokal yang berlaku. ‘Apa pun yang diizinkan hukum untuk saya lakukan di Kota New York, itulah yang akan kami lakukan,’ ujarnya dalam wawancara dengan The New York Times.
Netanyahu kecam wali kota New York Mamdani yang ingin tangkap dirinya [titlebase] juga menyoroti bahwa Mamdani menyebut Putin sebagai target serupa. Mamdani memang menegaskan bahwa presiden Rusia Vladimir Putin, yang juga menjadi subjek surat perintah ICC terkait deportasi anak-anak Ukraina, juga harus ditangkap jika berkunjung ke New York. Hal ini menunjukkan bahwa Mamdani konsisten dalam pendiriannya terhadap penegakan hukum internasional.
Sidang Umum PBB diperkirakan akan dihadiri oleh Netanyahu pada pertengahan September. Meskipun Trump telah menjamin keamanannya, Mamdani belum mengendurkan ancamannya. Ketegangan antara pemerintah federal dan Kota New York pun semakin memanas. Netanyahu kecam wali kota New York Mamdani yang ingin tangkap dirinya [titlebase] sebagai ‘sebuah sandiwara yang hanya akan mempermalukan negara adidaya.’
Kesimpulannya, konflik antara Netanyahu dan Mamdani mencerminkan perbedaan pandangan mengenai supremasi hukum internasional di tengah politik domestik AS. Mamdani, sebagai wali kota dari partai progresif, menggunakan isu ini untuk menonjolkan komitmennya terhadap hak asasi manusia, sementara Netanyahu dan Trump menegaskan bahwa urusan diplomatik tidak boleh diintervensi oleh pejabat lokal. Hingga saat ini, belum ada keputusan final apakah penangkapan akan benar-benar terjadi, namun retorika kedua belah pihak terus memanas menjelang sidang PBB.











