Deretan Tersangka Baru Hari Ini: Dari Kakek 71 Tahun hingga Bos Sawit Rp23 Miliar

Deretan Tersangka Baru Hari Ini: Dari Kakek 71 Tahun hingga Bos Sawit Rp23 Miliar
Deretan Tersangka Baru Hari Ini: Dari Kakek 71 Tahun hingga Bos Sawit Rp23 Miliar

FaktaHari – 30 Oktober 2026 | Kabar penetapan tersangka mewarnai pemberitaan hukum Tanah Air pada Jumat, 30 Oktober 2026. Mulai dari seorang kakek 71 tahun yang diduga memicu kebakaran TPA, pengusaha sawit yang tak menyetor PPN Rp23 miliar, pejabat Bea Cukai, hingga 20 korporasi tersangka karhutla, semuanya masuk dalam sorotan penegakan hukum.

Kakek 71 Tahun Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang

Seorang tukang kebun berinisial K, 71 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, Jawa Timur. Pria asal Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, itu kini ditahan di Mapolresta Malang Kota. Polisi menduga puntung rokok yang dibuangnya ke rumpun daun bambu kering menjadi pemicu api.

Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo Pambudi menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu, 21 Oktober 2026, saat K diminta membersihkan lahan di seberang TPA. Ia datang bersama istrinya dan diduga membuang puntung rokok yang masih menyala ke semak-semak kering. Api kemudian membesar, merambat menyeberangi sungai, dan membakar tumpukan sampah di kawasan Old Landfill TPA Supit Urang. Kebakaran menghanguskan area seluas 15 hektare.

K dijerat Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 5 tahun, serta denda paling banyak kategori 5. Polisi telah memeriksa 15 saksi, termasuk warga dan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/331/X/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim.

Pengusaha Sawit Tersangka PPN Rp23 Miliar

Di Pekanbaru, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau menyerahkan seorang tersangka berinisial SAB beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/10/2026). SAB merupakan pengusaha jual beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sehingga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp23 miliar.

Berdasarkan penyidikan, dugaan tindak pidana terjadi sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2022. Faktur pajak menunjukkan PPN telah dikreditkan oleh lawan transaksi, tetapi tidak disetorkan ke kas negara. SAB disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP dengan ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang. Kepala Kanwil DJP Riau Hermiyana menegaskan penegakan hukum ini bagian dari komitmen mengamankan penerimaan negara.

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka baru dalam dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia adalah Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Kementerian Keuangan. “AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Penetapan AD berdasarkan surat perintah penyidikan yang berbeda dengan pengembangan kasus yang diumumkan pada 28 Oktober 2026. Sebelumnya, KPK juga menetapkan eks Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut kini mencapai sembilan orang. KPK mengimbau para pihak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

20 Korporasi Tersangka Karhutla, Polri Diminta Bongkar Aktor

Hingga Oktober 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Empat di antaranya perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, sedangkan 16 lainnya perusahaan dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mendorong Polri tidak hanya memproses badan usaha, tetapi juga menelusuri pengurus, pemilik manfaat akhir, hingga pihak yang mengambil keuntungan. “Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan disertai tanggung jawab terhadap lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus tegas, profesional, dan berdasarkan bukti,” ujarnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan, penyidik menggunakan indikator seperti kebakaran berulang, titik api di dalam konsesi, sarana pencegahan tidak memadai, dan luas lahan terbakar melebihi 500 hektare. Total luas lahan terbakar dalam perkara korporasi mencapai 29.168,78 hektare dengan 104 laporan polisi. Penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan Scientific Crime Investigation.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rangkaian penetapan tersangka ini menunjukkan penegakan hukum berjalan di berbagai lini, dari warga biasa hingga korporasi besar. Publik menanti proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Setiap tersangka berhak atas praduga tak bersalah, namun aparat penegak hukum diminta profesional dalam mengusut tuntas aktor di balik setiap perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *