FaktaHari – 30 Juli 2026 | Roy Suryo ajukan praperadilan ketiga, tuntut ganti rugi Rp206 juta, sebagaimana diberitakan dalam Kompas Petang. Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2026) sebagai tindak lanjut dari putusan praperadilan pertama yang menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Permohonan ketiga ini dikhususkan pada tuntutan ganti kerugian materil dan imateril.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah upaya untuk memperlambat proses hukum. “Kami ingin menepis anggapan bahwa permohonan praperadilan ini adalah strategi mengulur-ulur waktu. Tidak! Kami tidak mengulur-ulur waktu,” ujar Gafur usai persidangan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pengajuan praperadilan tidak dibatasi selama objek permohonannya berbeda dan tidak bersifat ne bis in idem.
Dalam permohonan praperadilan ketiga ini, Roy Suryo meminta ganti rugi total Rp206 juta dengan rincian kerugian materil Rp106 juta dan imateril Rp100 juta. Kerugian materil meliputi hilangnya pendapatan dari kanal YouTube miliknya selama empat hari penahanan sebesar Rp12 juta (dengan estimasi Rp3 juta per hari), biaya konsultasi hukum Rp20 juta (empat sesi @ Rp5 juta), dan biaya litigasi tim advokasi Rp30 juta untuk 11 orang. Kerugian imateril ditaksir Rp100 juta atas pencemaran nama baik dan tekanan psikologis.
Menariknya, Roy Suryo menyatakan akan menyumbangkan seluruh dana ganti rugi tersebut ke yayasan sosial jika dikabulkan hakim. “Nanti akan kita umumkan, tapi yang jelas itu yayasan asli, bukan yayasan fiktif,” katanya di PN Jakarta Selatan. Ia memperkirakan hanya satu atau dua yayasan yang akan menjadi penerima.
Sidang praperadilan ketiga ini dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya dan jajaran penyidik serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pengacara Roy menekankan bahwa permohonan ini merupakan pelaksanaan dari pertimbangan hakim pada putusan praperadilan pertama yang menyatakan bahwa ganti rugi dan rehabilitasi dapat diajukan secara terpisah.
Roy Suryo ajukan praperadilan ketiga, tuntut ganti rugi Rp206 juta, menjadi sorotan publik karena kasus ini berawal dari tuduhan Roy Suryo tentang ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski demikian, Abdul Gafur memastikan bahwa langkah hukum ini murni untuk memperoleh keadilan atas kerugian yang diderita kliennya akibat upaya paksa yang tidak sah.
Pengamat hukum menilai bahwa pengajuan praperadilan berulang seperti ini dimungkinkan dalam KUHAP baru sepanjang objeknya berbeda. Namun, mereka juga mengingatkan agar tidak disalahgunakan untuk menghambat proses peradilan. Roy Suryo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait unggahan tentang ijazah Jokowi.
Roy Suryo ajukan praperadilan ketiga, tuntut ganti rugi Rp206 juta, dan kini tinggal menunggu putusan hakim. Jika dikabulkan, ganti rugi tersebut akan disalurkan ke yayasan sosial. Langkah ini menunjukkan bahwa Roy Suryo serius menempuh jalur hukum untuk memulihkan namanya. Publik pun menantikan keputusan PN Jakarta Selatan dalam waktu dekat.











