Tragedi Maling Ayam di Tabanan: Polres Tabanan Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Baturiti

Tragedi Maling Ayam di Tabanan: Polres Tabanan Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Baturiti
Tragedi Maling Ayam di Tabanan: Polres Tabanan Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Baturiti

FaktaHari – 29 Juli 2026 | Polres Tabanan tetapkan 5 tersangka pengeroyokan maling ayam di Baturiti setelah seorang pria berinisial KD tewas dikeroyok warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Insiden ini bermula saat warga menangkap KD yang diduga mencuri dua ekor ayam. Namun, tindakan main hakim sendiri berujung pada kematian korban.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengonfirmasi bahwa Polres Tabanan tetapkan 5 tersangka pengeroyokan maling ayam di Baturiti, yakni MJ, WS, KB, ML, dan ND. Polisi masih mendalami peran masing-masing dan membuka kemungkinan penambahan tersangka. “Sementara lima orang tersangka, pembunuhan dan perusakan motor. Kemungkinan bisa bertambah,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy.

Istri korban, Putu Dewi Suryantini, mengaku tak menyangka suaminya tewas. Ia mengatakan KD nekat mencuri karena himpitan ekonomi untuk biaya sekolah kedua anak. “Sudah tiga hari tidak pulang, mencari uang dan pinjaman,” ungkapnya. Sementara itu, Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana menyatakan penyidik mendalami dua perkara: pencurian ayam dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengecam keras aksi main hakim sendiri. “Indonesia adalah negara hukum. Seharusnya warga menyerahkan terduga kepada polisi,” tegasnya. Ia mendesak Polres Tabanan dan Polda Bali mengusut tuntas kasus ini. Gubernur Bali Wayan Koster juga akan mengumpulkan kepala desa dan bendesa adat di Baturiti untuk mencegah kejadian serupa. “Saya akan berbicara dengan kades dan bendesa untuk memberi pemahaman kepada warga,” katanya.

Polisi telah memeriksa 18 saksi untuk mengumpulkan bukti. Polres Tabanan tetapkan 5 tersangka pengeroyokan maling ayam di Baturiti, namun proses hukum masih berlangsung. Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menegaskan pihaknya terus mencari barang bukti untuk membuktikan pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tidak melakukan kekerasan dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Di media sosial, kasus ini memicu pro dan kontra. Ada yang menyoroti latar belakang korban sebagai residivis pencurian pada 2018 dan motor yang dirusak adalah hasil curian. Namun, polisi tetap fokus pada tindak pidana pengeroyokan. Polres Tabanan tetapkan 5 tersangka pengeroyokan maling ayam di Baturiti sebagai langkah awal penegakan hukum.

Kesimpulannya, peristiwa ini menunjukkan pentingnya supremasi hukum dan bahaya main hakim sendiri. Masyarakat diimbau untuk selalu menyerahkan terduga pelaku kejahatan kepada pihak berwenang, bukan melakukan kekerasan. Polisi akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *