FaktaHari – 29 Juli 2026 | Eks pejabat Bea Cukai Budiman Prasojo didakwa terima gratifikasi fantastis senilai Rp7,6 miliar dalam berbagai mata uang asing. Sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (28/7/2026). Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC itu didakwa menerima uang dari perusahaan jasa impor Blueray Cargo dan sejumlah pengusaha rokok.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK M. Takdir Suhan membeberkan bahwa Budiman menerima gratifikasi secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana diwajibkan bagi penyelenggara negara dalam waktu 30 hari. Total uang haram yang diterima mencapai Rp525 juta, Rp5,278 miliar, 10 ribu dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
Eks pejabat Bea Cukai Budiman Prasojo didakwa terima gratifikasi tidak hanya dari Blueray Cargo, tetapi juga dari para pengusaha rokok yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatannya di Seksi Intelijen Cukai. Jaksa menyebut Budiman bersama dua terdakwa lain, yaitu Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan) dan Sisprian Subiaksono (mantan Kasubdit Intelijen), serta Orlando Hamonangan, diduga memanfaatkan jabatan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan pengeluaran barang impor.
Dalam persidangan, Budiman mengakui adanya instruksi ‘bersih-bersih’ di lingkungan kantornya setelah mendapat informasi bahwa KPK tengah memantau aktivitas mereka. Ia memerintahkan staf bernama Salisa untuk mengamankan dokumen yang dianggap berisiko. Namun, Budiman membantah perintah pembakaran amplop, meskipun jaksa mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV. ‘Saya tidak menyampaikan amplop dibakar. Cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya, bersih-bersih saja,’ ujarnya di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Budiman juga mengungkapkan adanya pengumpulan dana operasional tidak resmi dari para pengusaha cukai. Dana tersebut diketahui oleh Rizal dan Sisprian. Jaksa KPK menyebutkan total suap yang diterima oleh tiga terdakwa utama mencapai Rp63,59 miliar dari Blueray Cargo, ditambah gratifikasi Rp15,22 miliar dari berbagai pihak. Secara akumulatif, nilai suap, gratifikasi, dan fasilitas mewah yang diterima mencapai sekitar Rp78,8 miliar.
Sidang dakwaan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Eks pejabat Bea Cukai Budiman Prasojo didakwa terima gratifikasi dan terancam hukuman pidana korupsi. KPK terus mengembangkan kasus ini dan telah menetapkan tersangka baru. Budiman dan para terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.
Kasus ini menunjukkan betapa rentannya sektor kepabeanan terhadap praktik korupsi. Koordinasi antara aparat penegak hukum dan pengawasan internal sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Publik pun menanti putusan hakim yang diharapkan memberikan efek jera.











