Yusril: KUHAP Baru Jadi Dasar Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ditahan, KPK Siap Ambil Alih

Yusril: KUHAP Baru Jadi Dasar Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ditahan, KPK Siap Ambil Alih
Yusril: KUHAP Baru Jadi Dasar Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ditahan, KPK Siap Ambil Alih

FaktaHari – 21 Juli 2026 | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026), Yusril menegaskan bahwa landasan hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, Yusril: KUHAP baru jadi dasar eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak ditahan karena regulasi tersebut mengubah paradigma penahanan menjadi lebih selektif dan menghormati hak asasi manusia.

Yusril menjelaskan bahwa dalam KUHAP yang lama, penyidik relatif leluasa melakukan penahanan tanpa banyak hambatan, namun dalam KUHAP baru, setiap keputusan penyidik, termasuk penahanan, dapat digugat melalui mekanisme praperadilan. “Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP,” ujar Yusril. Ia menambahkan bahwa Yusril: KUHAP baru jadi dasar eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak ditahan juga tercermin dari syarat subjektif dan objektif yang ketat, yaitu kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Lebih lanjut, Yusril menyebut bahwa KUHAP baru memiliki karakteristik yang lebih “soft” dibandingkan sebelumnya, dengan mengedepankan perlindungan HAM. “Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan,” kata Yusril. Pernyataan ini sekaligus merespons keheranan publik mengapa Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai Jampidsus, tidak langsung ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Yusril juga menyoroti kemungkinan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini. Menurutnya, jika penyidikan oleh Kejagung berlarut-larut atau tidak profesional, KPK berwenang mengambil alih penanganan kasus tersebut. “Memang dia punya kewenangan mengambil alih dengan beberapa syarat, seperti penyidikan berlarut-larut, melibatkan aparat penegak hukum, dan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar,” jelas Yusril. Namun, ia berharap Kejagung dapat menangani kasus ini secara transparan dan profesional sehingga KPK tidak perlu mengambil alih. “Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, enggak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya,” tegasnya.

Kasus Febrie Adriansyah sendiri bermula dari penggeledahan rumah mewahnya di Sentul yang dilakukan oleh polisi. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat. Belakangan, kasus ini dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung. Meskipun Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka, ia hingga kini belum ditahan, yang memunculkan spekulasi di masyarakat.

Yusril meminta publik untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk bekerja. “Perkembangannya itu kan tahap demi tahap. Jadi sabar saja,” ujarnya. Dengan adanya aturan baru, penyidik dituntut lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan penahanan. Yusril: KUHAP baru jadi dasar eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak ditahan merupakan fakta hukum yang harus dipahami publik.

Sebagai kesimpulan, penerapan KUHAP yang baru memang membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penahanan tidak lagi menjadi langkah otomatis begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan harus melalui pertimbangan yang matang dan dapat diuji di pengadilan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia tanpa mengorbankan upaya pemberantasan korupsi. Publik pun diminta mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *