FaktaHari – 18 Juli 2026 | Don Ritto tertunduk sambil memegangi kepala saat tiba di gedung Jampidsus Kejagung pada Jumat (17/7/2026) siang. Tersangka tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu tampak lesu saat digiring aparat bersenjata dari mobil tahanan menuju gedung bundar Jampidsus. Ia hanya berdiam diri, tidak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan yang meliput.
Proses pelimpahan Don Ritto dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung berlangsung ketat. Iring-iringan mobil polisi tiba pukul 14.14 WIB, dan Don Ritto langsung diturunkan dengan rompi tahanan oranye milik polisi. Barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dan valuta asing turut diserahkan dalam koper dan boks yang dikawal Brimob.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain uang rupiah Rp6.059.506.200 dalam 71.082 lembar, 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram, serta uang dolar Amerika Serikat senilai US$6.370.921. Kasus ini terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, PT Jiwasraya, dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS.
Tak lama setelah masuk gedung, Don Ritto tertunduk sambil memegangi kepala saat tiba di gedung Jampidsus Kejagung, berganti rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Ia kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan C7 Kejagung. Kuasa hukumnya, Handika Hanggowongso, mengaku syok karena kliennya langsung ditahan. “Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.
Berbeda dengan Don Ritto, eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang juga tersangka dalam kasus yang sama justru melenggang pulang setelah diperiksa selama sembilan jam. Febrie dicecar 18 pertanyaan oleh tim jaksa penyidik, namun tidak ditahan dan didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea. Kontras nasib ini menjadi sorotan di kalangan publik dan pegiat antikorupsi.
Sementara itu, pengacara Don Ritto mengungkapkan klaim bahwa uang dan emas yang disita dari rumah Febrie di Sentul City sebenarnya milik yayasan dakwah dan pendidikan Islam. Handika menyebut yayasan itu menaungi sekitar 700 santri dari Papua dan Maluku. Ia mengatakan Don Ritto meminjam rumah tersebut sejak 2023 untuk kantor operasional yayasan. Namun, ia merahasiakan nama yayasan demi keselamatan penerima manfaat.
Kesimpulan: Pelimpahan Don Ritto ke Kejagung menunjukkan langkah maju dalam pengusutan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan tokoh hukum. Namun, perbedaan perlakuan terhadap dua tersangka menimbulkan pertanyaan tentang keadilan hukum. Publik menanti kelanjutan proses hukum terhadap Febrie yang hingga kini belum ditahan. Don Ritto tertunduk sambil memegangi kepala saat tiba di gedung Jampidsus Kejagung, menjadi gambaran betapa beratnya proses hukum yang harus ia jalani.











