FaktaHari – 12 Agustus 2026 | Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Berbagai kebijakan baru diluncurkan untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang layak. Mulai dari kepastian pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja, hingga pemberian diskon iuran bagi pekerja sektor persampahan, dan rencana jaminan sosial untuk pengemudi ojek online.
Soal JHT, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa masa tunggu satu bulan sebelum pencairan JHT merupakan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). “Dalam ketentuan tersebut, peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun terkena PHK dapat memperoleh manfaat JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tidak lagi bekerja,” ujar Erfan saat dihubungi Kompas.com. Ia menambahkan, masa tunggu ini menjadi periode untuk memastikan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta yang memang telah berhenti bekerja dan belum kembali bekerja. Selain itu, pencairan JHT untuk nominal tertentu juga dikenakan potongan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pekerja informal, terutama mereka yang bekerja di sektor persampahan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meluncurkan kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja informal sektor persampahan. Dengan demikian, iuran yang sebelumnya Rp16.800 per bulan dipangkas menjadi Rp8.400 per bulan. “Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Kebijakan ini dijadwalkan berlaku hingga akhir tahun 2026 dan akan dievaluasi secara berkala oleh pemerintah. Langkah ini diambil untuk membuat jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi kelompok pekerja informal yang menghadapi risiko tinggi, seperti bahaya biologis, bahan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik.
Sementara itu, dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Transportasi Daring atau Perpres Ojol, pemerintah juga menjanjikan skema jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online. Rancangan ini juga memuat pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator, serta menetapkan status pengemudi sebagai pengusaha mikro yang berhak atas fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun, sejumlah pihak menyoroti adanya fragmentasi regulasi terkait pembagian kewenangan antar kementerian. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diusulkan menjadi pengampu utama layanan kurir digital, sementara Kementerian Perhubungan hanya memegang kendali atas penetapan komisi angkutan orang. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan dalam implementasi di lapangan.
Langkah-langkah tersebut mencerminkan upaya nyata pemerintah dalam memperluas akses jaminan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada koordinasi antar lembaga dan sosialisasi yang efektif kepada para pekerja. Dengan adanya diskon iuran, kepastian pencairan JHT, dan rencana jaminan sosial untuk ojol, diharapkan seluruh pekerja Indonesia dapat merasakan manfaat perlindungan sosial yang memadai. Pemerintah perlu terus mengevaluasi dan menyempurnakan setiap kebijakan agar tujuan universal coverage jaminan sosial dapat tercapai pada waktunya.











