80% APBN dari Pajak, Guru Besar UGM Dorong Perbaikan Tata Kelola Sistem Informasi Akuntansi

80% APBN dari Pajak, Guru Besar UGM Dorong Perbaikan Tata Kelola Sistem Informasi Akuntansi
80% APBN dari Pajak, Guru Besar UGM Dorong Perbaikan Tata Kelola Sistem Informasi Akuntansi

FaktaHari – 17 Juli 2026 | Dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Eko Suwardi, M.Sc., menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola sistem informasi akuntansi. Hal ini sejalan dengan fakta bahwa lebih dari 80% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari pajak. Tema ’80 APBN Bersumber dari Pajak Guru Besar UGM Dorong Perbaikan Tata Kelola Sistem Informasi Akuntansi’ menjadi inti dari pidato yang disampaikan di Balai Senat UGM pada Kamis (16/7).

Prof. Eko yang merupakan Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM menegaskan bahwa pajak bukan sekadar target penerimaan, melainkan persoalan tata kelola. Dalam pidato berjudul ‘Peran Akuntansi dalam Tata Kelola Wajib Pajak, Otoritas Pajak, dan Pengeluaran Publik’, ia memaparkan bahwa akuntansi berfungsi sebagai infrastruktur informasi dan akuntabilitas. Akuntansi menjadi fondasi tata kelola modern yang menyediakan data untuk membuat aktivitas ekonomi terlihat, terukur, dan dapat diuji. Sistem akuntansi yang baik memungkinkan transparansi, akuntabilitas, pengawasan publik yang efektif, serta penggunaan sumber daya dan pengeluaran publik yang optimal. Laporan keuangan yang kredibel dari wajib pajak, otoritas pajak, maupun pemerintah akan meningkatkan kepercayaan dan kekuatan sistem.

Dalam konteks wajib pajak, perusahaan harus mampu mengelola data dan mengintegrasikannya. Sistem perpajakan modern sangat bergantung pada informasi yang andal agar otoritas pajak dapat menilai kewajaran transaksi keuangan dan kemampuan ekonomi. Informasi akuntansi tidak hanya digunakan untuk kepatuhan wajib pajak, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara strategis untuk manajemen pajak, seperti tax planning. Namun, upaya penghematan pajak yang agresif dapat berubah menjadi risiko pasar, reputasi, dan hukum. Oleh karena itu, efisiensi pajak harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang baik, risiko yang terukur, dan bersifat legal.

Untuk mewujudkan kepatuhan pajak, diperlukan kombinasi sistem, pengawasan, dan etika profesional. Kualitas tata kelola juga dipengaruhi oleh norma sosial, independensi, dan integritas. Prof. Eko menekankan bahwa dewan komisaris, komite dewan komisaris, audit independen, dan konsultan pajak harus memiliki kualitas dan integritas tinggi. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat pada tahun 2025, otoritas pajak Indonesia akan bertransformasi dari sistem tradisional menjadi modern dengan menerapkan sistem Coretax. Sistem ini mengintegrasikan proses bisnis perpajakan dalam platform digital. Keberhasilan Coretax sangat tergantung pada input data akuntansi yang disediakan oleh perusahaan. Akuntansi dapat memperkuat kapasitas otoritas pajak untuk melihat risiko tersembunyi akibat asimetri informasi antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan data yang terintegrasi, otoritas pajak dapat melakukan pengawasan berbasis risiko, membangun profil risiko wajib pajak, mendeteksi anomali transaksi dan penghindaran pajak, menentukan prioritas pemeriksaan, serta mengurangi ruang manipulasi laba.

Lebih lanjut, Prof. Eko menyoroti peran akuntansi dalam tata kelola pengeluaran publik. Legitimasi pajak ditentukan oleh penggunaan pajak melalui program pengeluaran publik yang bermanfaat bagi masyarakat, sehingga meningkatkan kepercayaan. Akuntansi sektor publik memastikan penggunaan dana pajak terlihat, terukur, dapat dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan. Semakin besar dana publik, semakin kuat sistem akuntansi, audit, dan pengawasan yang dibutuhkan. Akuntansi sektor publik harus mampu mendeteksi risiko, mencegah penyimpangan, dan menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan publik guna mengurangi risiko korupsi. Ia menegaskan bahwa masa depan tata kelola perpajakan dan keuangan publik bergantung pada sistem akuntansi yang transparan, terintegrasi, berbasis teknologi, dan berlandaskan integritas.

Pidato Prof. Eko Suwardi menggarisbawahi urgensi perbaikan tata kelola sistem informasi akuntansi sebagai pilar utama pengelolaan APBN yang 80%-nya berasal dari pajak. Dengan tata kelola yang baik, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat meningkat, dan penerimaan negara dapat dioptimalkan secara berkelanjutan. Langkah transformasi menuju sistem Coretax diharapkan menjadi momentum untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *