Menkeu Purbaya Bantah Langgar Aturan saat Pindahkan Rp200 Triliun SAL ke Himbara: ‘Ini Cash Management, Bukan Pakai Uang’

Menkeu Purbaya Bantah Langgar Aturan saat Pindahkan Rp200 Triliun SAL ke Himbara: 'Ini Cash Management, Bukan Pakai Uang'
Menkeu Purbaya Bantah Langgar Aturan saat Pindahkan Rp200 Triliun SAL ke Himbara: 'Ini Cash Management, Bukan Pakai Uang'

FaktaHari – 17 Juli 2026 | Menkeu Purbaya dicecar perkara pindahkan dana Rp200 T tanpa persetujuan DPR: Harus rapat, Pak! [titlebase] menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (15/7/2026) lalu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah telah melanggar regulasi saat memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Bank Indonesia ke bank BUMN (Himbara) tanpa izin DPR.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, memprotes kebijakan yang dinilai mengabaikan kewenangan DPR. Menkeu Purbaya dicecar perkara pindahkan dana Rp200 T tanpa persetujuan DPR: Harus rapat, Pak! [titlebase] menjadi tekanan utama anggota dewan. Namun Purbaya dengan tegas menjelaskan bahwa pemindahan dana tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR karena sifatnya hanya cash management, bukan penggunaan anggaran.

“Yang di DPR saya ditanya, apakah mindahin uang ke Himbara dari BI itu peraturannya diubah? Ternyata saya cek nggak, nggak diubah. Jadi nggak ada masalah. Masih bisa saya lakukan itu ke Himbara dan hanya cash management aja tanpa harus dapat izin DPR,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Menurut Purbaya, SAL merupakan dana di luar APBN yang peruntukannya sudah ditetapkan. Penggunaan SAL memang harus melalui persetujuan DPR, namun pemindahan tempat penyimpanan dari BI ke perbankan tidak termasuk penggunaan. “Saya nggak pakai, cuma saya pindahin aja, tapi dengan return yang sama dengan kalau uang saya taruh di BI. Jadi saya nggak ada loss, tapi pada saat yang bersamaan saya bantu perekonomian. Smart move,” tegasnya.

Seperti diketahui, Menkeu Purbaya dicecar perkara pindahkan dana Rp200 T tanpa persetujuan DPR: Harus rapat, Pak! [titlebase] karena DPR menilai kebijakan itu mengubah regulasi pengelolaan SAL. Namun Purbaya memastikan tidak ada regulasi yang diubah. Ia justru mengkritik proses persetujuan DPR yang lambat sehingga menghambat pemanfaatan dana untuk perekonomian.

“Saya masih kebanyakan duit, sampai dibagi-bagi. Dari SAL saya pindahin ke perbankan. SAL itu nggak dipakai kan? Sampai akhir tahun nggak akan dipake karena kalau mau pake harus izin DPR,” bebernya.

Jumlah SAL yang dipindahkan ke Himbara dilaporkan mencapai sekitar Rp400 triliun, namun yang menjadi sorotan awal adalah perpindahan Rp200 triliun tanpa konsultasi DPR. Purbaya menegaskan langkah ini justru membantu perekonomian dengan menyalurkan dana ke sektor perbankan yang bisa diputar untuk kredit.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah dan DPR dalam mengelola keuangan negara. Meskipun secara aturan pemindahan dana diperbolehkan, transparansi dan komunikasi tetap diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan. Ke depannya, diharapkan ada kesepahaman yang lebih jelas mengenai batasan kewenangan eksekutif dalam mengelola SAL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *