Berita  

BKN Minta Uji Kompetensi ASN Digelar 12 Kali Setahun dan Gratis, Ini Alasannya

BKN Minta Uji Kompetensi ASN Digelar 12 Kali Setahun dan Gratis, Ini Alasannya
BKN Minta Uji Kompetensi ASN Digelar 12 Kali Setahun dan Gratis, Ini Alasannya

FaktaHari – 31 Oktober 2026 | Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong percepatan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penataan uji kompetensi (UKOM). Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh meminta seluruh instansi pembina jabatan fungsional (JF) meningkatkan frekuensi UKOM menjadi 12 kali dalam setahun, dari sebelumnya hanya 4 kali. Selain itu, BKN juga meminta agar biaya pelaksanaan UKOM dihapus, terutama bagi instansi yang menerapkan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Zudan, biaya UKOM yang dibebankan kepada peserta atau antarinstansi hanya memindahkan beban anggaran dan berpotensi menghambat ASN yang ingin meningkatkan kompetensi. Ia mencontohkan BKN yang telah menerapkan UKOM tanpa biaya dan membuka kesempatan pengajuan sepanjang tahun, sehingga ASN dapat mengikuti uji kompetensi setiap bulan. “Langkah ini perlu diterapkan di semua bidang instansi pembina JF sehingga memperluas akses ASN terhadap pengembangan karier yang lebih terbuka, mudah, dan terjangkau,” ujar Zudan dalam Rapat Kerja Penyelesaian Permasalahan Jabatan Fungsional di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dorongan tersebut sejalan dengan besarnya populasi ASN yang menduduki jabatan fungsional. Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, sebanyak 3.976.567 ASN atau sekitar 59 persen dari total 6.728.736 ASN berada dalam jabatan fungsional. Mereka tersebar di 18 sektor layanan publik. Jumlah ini menuntut sistem uji kompetensi yang lebih mudah diakses, murah, dan rutin agar pengembangan karier pejabat fungsional tidak terhambat.

Dalam rapat tersebut, BKN dan instansi pembina JF juga membahas berbagai tantangan pengembangan karier JF, seperti keterbatasan formasi pada jenjang tertentu, waktu kenaikan jenjang, pemerataan kebutuhan antarinstansi dan daerah, serta pengaturan tunjangan bagi 97 nomenklatur jabatan fungsional yang belum memiliki Peraturan Presiden terkait tunjangan jabatan. Zudan menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan fungsional antarsektor dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah.

Sebagai langkah tindak lanjut, BKN berharap pola UKOM gratis dan frekuensi 12 kali setahun dapat diterapkan oleh seluruh instansi pembina JF. Dengan demikian, ASN memiliki kesempatan lebih besar untuk memenuhi persyaratan kompetensi sesuai bidang tugasnya, sekaligus mendorong pemerataan layanan kepegawaian di seluruh Indonesia. Kebijakan ini juga diharapkan mempercepat mobilitas karier ASN tanpa terbebani biaya tambahan.

Ke depan, BKN akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar. Sosialisasi dan pengawasan akan dilakukan agar tidak ada instansi yang masih menerapkan biaya UKOM. Dengan begitu, reformasi manajemen ASN melalui pengembangan kompetensi dapat terwujud secara nyata.

Exit mobile version