FaktaHari – 26 Oktober 2026 | Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Ignasius Jonan, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia melontarkan tantangan terbuka kepada Malaysia dan Singapura untuk ikut menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap melanda Indonesia. Namun, di tengah polemik lingkungan tersebut, nama Ignasius Jonan juga mencuat dalam perdebatan soal tata kelola tambang rakyat di Papua Tengah, menyusul rencana ekspansi PT ANTAM yang dinilai mengabaikan hak masyarakat adat.
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 21 Oktober 2026 malam, Ignasius Jonan menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak seharusnya menjadi ajang saling menyalahkan antarnegara. Ia justru mengajak Malaysia dan Singapura untuk duduk bersama mencari solusi, terutama jika ada unsur kesengajaan dalam praktik pembakaran lahan. “Kalau ada unsur kesengajaan, coba dicari bersama, bekerja sama. Ayo tangani bersama!” ujar Jonan seperti dikutip dari pernyataannya.
Ignasius Jonan juga menyinggung kerangka kerja sama regional ASEAN. Menurutnya, kesepakatan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang telah diratifikasi oleh 10 negara, termasuk Malaysia, seharusnya menjadi landasan bersama dalam menangani pencemaran asap lintas batas. Ia menilai, alih-alih saling melontarkan kritik, negara-negara ASEAN perlu memperkuat solidaritas dan sinergi dalam mengatasi karhutla.
Kritik pedas Ignasius Jonan terhadap Singapura dan Malaysia semakin tajam ketika ia menyoroti jejak modal perusahaan. Melalui akun Instagram resminya, @ignasius.jonan, pada Kamis (22/10/2026), ia mempertanyakan konsistensi kedua negara yang gencar mengkritik Indonesia, sementara sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla memiliki keterkaitan kepemilikan dengan pemodal dari negara jiran. “Kenapa sekarang dilakukan kritik? Kenapa tidak saat-saat yang lalu? Karena banyak perusahaan yang sebagian dimiliki oleh perusahaan yang didirikan di Malaysia dan Singapura,” kata Jonan.
Mantan Menteri ESDM ini menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil. Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar, proses penindakan perlu ditempuh melalui mekanisme yang tepat, bukan sekadar saling melontarkan kecaman di media sosial. “Kalau ingin dikenakan sanksi secara fair and optimal, kita duduk bareng diselesaikan,” ujarnya. Ia juga menilai pendekatan konfrontatif dengan ancaman di media sosial tidak akan membawa penyelesaian efektif. Persoalan karhutla, menurut Ignasius Jonan, membutuhkan langkah konkret dan komunikasi antarpemerintah.
Di sisi lain, nama Ignasius Jonan kembali dikaitkan dengan perjuangan hak masyarakat adat di Papua Tengah. John NR Gobai, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menemui Ignasius Jonan pada tahun 2017 saat menjabat sebagai Menteri ESDM. Pertemuan itu dilakukan untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Pertambangan Rakyat. Menurut Gobai, perjuangan tersebut sudah dirintis sejak tahun 2010 dan dituangkan dalam sebuah buku pada 2013.
Gobai menyoroti ironi yang terjadi belakangan ini. Di tengah ikhtiar panjang untuk memberikan ruang bagi pertambangan rakyat, Presiden Prabowo justru membentuk Badan Industri Mineral (BIM) melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2025. Lembaga nonstruktural ini bertugas mempercepat hilirisasi sumber daya mineral strategis nasional, mulai dari logam, mineral tanah jarang, mineral radioaktif, hingga bahan terkait industri pertahanan. Masalahnya, setelah operasi PT Kristalin Ekalestari dihentikan oleh Satgas PKH yang didampingi oleh BIM, lokasi tersebut tiba-tiba diserahkan kepada PT ANTAM. Gobai mempertanyakan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Satgas PKH untuk bertindak sebagai makelar izin dan membagikan wilayah tambang.
Kritik Gobai ini mencuat di tengah rencana tambang oleh ANTAM di Papua Tengah yang dinilai berpotensi mengancam hak masyarakat adat. Ia berharap formula pemilik tanah sebagai pemilik izin tambang dapat memperkuat posisi hukum masyarakat adat dalam membangun kemitraan dengan pihak pendatang, sehingga tercipta bagi hasil yang adil dan mencegah kesenjangan ekonomi antara pendatang dan masyarakat asli Papua.
Dua isu yang melibatkan Ignasius Jonan ini menunjukkan betapa kompleksnya tantangan yang dihadapi Indonesia. Di satu sisi, persoalan lingkungan lintas batas menuntut diplomasi yang cerdas dan kerja sama regional yang solid. Di sisi lain, tata kelola sumber daya alam di dalam negeri, khususnya di Papua, masih menyisakan persoalan mendasar terkait keadilan bagi masyarakat adat. Ignasius Jonan, dengan pengalamannya sebagai mantan Menteri ESDM, berada di persimpangan dua isu besar ini. Pernyataan dan sikapnya ke depan akan menjadi sorotan, terutama dalam memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.
Kehadiran Ignasius Jonan di Wantimpres diharapkan mampu menjembatani kepentingan pemerintah, masyarakat adat, dan negara-negara tetangga. Tantangan yang ia lontarkan kepada Malaysia dan Singapura, serta perhatiannya terhadap pertambangan rakyat di Papua, mencerminkan perlunya pendekatan yang holistik dan berkeadilan dalam setiap kebijakan. Tanpa itu, konflik dan ketegangan akan terus berulang, baik di tingkat regional maupun nasional.
