FaktaHari – 14 Oktober 2026 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan publik. Di satu sisi, institusi di bawah Kementerian Keuangan ini tengah mempersiapkan penerapan kebijakan baru yang ambisius, yaitu pengenaan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang ditargetkan mulai berlaku pada semester kedua tahun 2027. Namun di sisi lain, citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tercoreng oleh serangkaian kasus korupsi dan pengungkapan praktik penyelundupan emas dalam jumlah besar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, mengonfirmasi bahwa penerimaan negara dari cukai MBDK ditargetkan mencapai Rp1,7 triliun. Kebijakan ini telah tertuang dalam Undang-Undang APBN 2027. “Saat ini bahwa di Undang-Undang APBN tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp 1,7 triliun,” ujar Djaka. Meski demikian, aturan teknis mengenai besaran tarif dan ambang batas kandungan gula yang akan dikenakan cukai masih dalam tahap pembahasan antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat postur fiskal di tengah meningkatnya alokasi belanja negara yang pada 2027 diperkirakan menembus Rp4.106,26 triliun.
Namun, di tengah persiapan kebijakan fiskal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dihadapkan pada pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabatnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, mantan Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 DJBC, Gatot Heroe Hernanda, mengakui telah menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari bos perusahaan kargo, Blueray. Uang tersebut diterimanya dalam bentuk dolar Singapura dan telah dikembalikan secara utuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.
Lebih mengejutkan lagi, dalam kesaksiannya, Gatot mengungkapkan adanya perintah pengumpulan uang operasional tidak resmi sebesar Rp200 juta per bulan yang disampaikan oleh atasannya saat ia masih bertugas. Perintah itu, menurut Gatot, disampaikan oleh Rizal yang kala itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Sisprian Subiaksono yang menjabat Kasubdit Intelijen. Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan dan pungutan liar yang sistemik di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara itu, di sisi pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga berhasil mengungkap maraknya praktik penyelundupan emas ke luar negeri. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa DJBC telah melakukan 94 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 353 kilogram emas. Emas yang diamankan memiliki beragam bentuk, mulai dari bubuk, lempengan, hingga butiran. Penindakan dilakukan di berbagai lokasi, seperti pelabuhan dan bandara. Suahasil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penyelundupan emas yang merugikan negara. Sejak pemberlakuan bea keluar pada akhir 2025, ekspor emas resmi Indonesia merosot tajam dari 19,66 ton pada 2025 menjadi hanya 3,74 ton pada 2026, dengan jumlah eksportir resmi yang menyusut dari 15 perusahaan menjadi lima.
Di sisi lain, wacana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) juga masih dalam pembahasan pemerintah. Plt. Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Ferry Ardiyanto, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai skema maupun besaran tarif yang akan diterapkan. Rencana ini sebelumnya digagas oleh mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mendorong produsen rokok ilegal beralih ke jalur legal. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Rangkaian peristiwa ini menggambarkan dua sisi mata uang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di satu sisi, institusi ini berupaya maksimal dalam mengamankan penerimaan negara melalui kebijakan fiskal baru dan penindakan terhadap penyelundupan. Di sisi lain, masih terdapat oknum yang mencoreng nama baik institusi dengan terlibat dalam praktik korupsi dan pungutan liar. Ke depannya, reformasi internal yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan tugas pengawasan dan pemungutan cukai berjalan secara profesional dan berintegritas.
