Berita  

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Genjot Peluang Kerja ke Luar Negeri dan Perkuat Pelatihan Vokasi

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Genjot Peluang Kerja ke Luar Negeri dan Perkuat Pelatihan Vokasi
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Genjot Peluang Kerja ke Luar Negeri dan Perkuat Pelatihan Vokasi

FaktaHari – 13 Oktober 2026 | Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Melalui berbagai langkah strategis, kementerian yang dipimpin oleh Menteri Yassierli ini gencar melakukan diplomasi ketenagakerjaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) agar mampu bersaing di pasar global.

Salah satu upaya yang tengah digencarkan adalah perluasan pasar kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Selandia Baru. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, mendorong peningkatan kuota penempatan PMI di negara tersebut. Hingga tahun 2026, jumlah tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan di Selandia Baru baru mencapai 131 orang. Angka ini dinilai masih sangat kecil dibandingkan dengan potensi yang ada, mengingat target pekerja asing di Selandia Baru mencapai 20.700 orang. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berupaya membuka sektor-sektor baru seperti peternakan, pertambangan, hingga perhotelan, tidak hanya terbatas pada sektor pertanian seperti sebelumnya.

“Menjelang penugasan Pak Dindin di Selandia Baru, kami menyampaikan intensi Indonesia untuk menjajaki peluang-peluang kerja baru di sana. Selama ini kita mengenal sektor agrikultur, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk peternakan, pertambangan, hingga hospitality,” ujar Christina dalam pertemuan dengan Calon Duta Besar RI untuk Selandia Baru, Dindin Wahyudin.

Tak hanya di Selandia Baru, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga memperluas kerja sama dengan Albania. Indonesia dan Albania telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026. MoU ini ditandatangani oleh Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Ekonomi dan Inovasi Republik Albania Delina Ibrahimaj. Kesepakatan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat kerja sama ketenagakerjaan sekaligus membuka peluang bagi PMI terampil di Albania.

“Albania merupakan salah satu negara yang nantinya menjadi tujuan penempatan pekerja migran Indonesia dengan kategori skilled workers, baik pada sektor formal maupun tenaga profesional,” tegas Mukhtarudin. Implementasi MoU ini akan dilakukan secara bertahap dengan fokus pada sektor-sektor yang memiliki kebutuhan tenaga kerja yang jelas. Data dari Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) mencatat, Kementerian P2MI telah memfasilitasi 142 layanan penempatan PMI ke Albania sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026.

Di dalam negeri, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga aktif mendukung pengembangan SDM di daerah. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan kesiapan kementeriannya untuk mendukung pengembangan keterampilan praktis bagi masyarakat Berau, Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan saat menerima audiensi Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.

“Kami membicarakan banyak hal, bagaimana mempersiapkan masyarakat Berau yang siap kerja,” ungkap Bupati Berau. Potensi ekonomi Berau yang beragam, mulai dari sektor pertambangan hingga pariwisata, membutuhkan tenaga kerja yang kompeten. Dukungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui program pelatihan vokasi diharapkan dapat membuka akses yang lebih besar bagi masyarakat usia produktif untuk memperoleh keterampilan praktis, sehingga mereka dapat bersaing di pasar kerja maupun mengembangkan usaha mandiri.

Selain itu, pemerintah juga terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah. Dengan anggaran sekitar Rp12 triliun, program ini menargetkan 13,3 juta pekerja di berbagai sektor. Setiap penerima berhak mendapatkan dana sebesar Rp900.000 untuk alokasi tiga bulan sekaligus. Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan secara online melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, atau secara offline melalui bagian HRD di perusahaan masing-masing.

Di sisi regulasi, DPR RI baru saja mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang menggantikan UU Cipta Kerja. UU yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini disahkan dalam waktu kurang dari satu bulan. Meskipun pemerintah mengklaim UU ini memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, sejumlah serikat buruh dan akademisi menilai masih ada celah yang merugikan pekerja, terutama terkait pekerja kontrak, pesangon, dan pengupahan. Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyatakan bahwa penyusunan UU ini merupakan bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih baik.

Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kesejahteraan dan daya saing tenaga kerja Indonesia. Mulai dari perluasan pasar kerja internasional, penguatan pelatihan vokasi di daerah, hingga penyaluran bantuan sosial dan pembaruan regulasi, semuanya bertujuan untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan mitra internasional, diharapkan semakin banyak tenaga kerja Indonesia yang mendapatkan kesempatan dan perlindungan yang layak.

Exit mobile version