FaktaHari – 27 Juli 2026 | Perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu justru membuat galau massal di kalangan tenaga honorer. Keputusan mayoritas pemerintah daerah (pemda) untuk memperpanjang kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) tanpa memberikan kepastian alih status menjadi PPPK penuh waktu memicu keresahan mendalam. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Ratna Purwakesi dalam wawancara dengan JPNN, Minggu (26/7/2026).
“Kalau diperpanjang kontrak PPPK paruh waktu saja, artinya nasib kami tidak berubah dengan status tetap PPPK paruh waktu,” ujar Ratna. Ia menambahkan bahwa perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu justru membuat galau massal, terutama bagi mereka yang sudah berusia di atas 50 tahun. Banyak pemda mengeluhkan keterbatasan fiskal sebagai alasan tidak mengusulkan alih status ke PPPK penuh. Jika dalam 5-10 tahun ke depan tidak ada perubahan, tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes) akan memasuki usia pensiun dengan status PPPK paruh waktu.
Di sisi lain, upaya meningkatkan disiplin PPPK PW terus dilakukan. Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berencana memberlakukan absensi online dengan titik koordinat bagi 3.046 PPPK PW mulai Agustus 2026. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono menjelaskan, sistem ini bertujuan memastikan kehadiran akurat, memvalidasi posisi pegawai secara real time, dan mencegah kecurangan titip absen. “Absensi online untuk PPPK PW akan kami berlaku mulai bulan Agustus 2026,” katanya. Langkah ini juga menjadi sarana evaluasi kinerja karena kontrak mereka berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang. Namun, kebijakan ini tak meredakan kegalauan: perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu justru membuat galau massal karena tidak ada jaminan status penuh waktu.
Ratna Purwakesi menegaskan, banyak PPPK PW yang kontraknya akan berakhir tahun ini—mulai September hingga Oktober—namun belum ada tanda-tanda pengangkatan menjadi ASN penuh. “Perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu justru membuat galau massal,” ulangnya. Situasi ini diperparah dengan tidak adanya kejelasan nasib mereka yang sudah mengabdi lama. Sementara Pemkot Mataram sibuk menyosialisasikan absensi online, para PPPK PW di berbagai daerah justru dilanda ketidakpastian.
Kegalauan massal ini menunjukkan bahwa perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu justru membuat galau massal tanpa solusi jangka panjang. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan segera memberikan kepastian hukum bagi 3.046 PPPK PW di Mataram dan ribuan lainnya di Indonesia, agar mereka tidak terus-menerus berada dalam status setengah hati. Tanpa langkah konkret, kekhawatiran akan pensiun dengan status paruh waktu akan terus menghantui.











