FaktaHari – 24 Juli 2026 | Polda Metro: Pengemudi yang tutup pelat nomor bakal ditindak langsung di tempat. Kepastian ini disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyusul maraknya tren pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan lakban atau stiker. Video viral sebuah mobil Mitsubishi Xpander dan Pajero Sport yang sengaja menutupi sebagian angka dan huruf pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) memicu respons tegas dari kepolisian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Komaruddin, menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengedepankan teguran persuasif. “Saat ini masih kami berikan teguran untuk mengembalikan sesuai ketentuan,” ujar Komaruddin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026). Namun, ia memastikan ke depan penindakan akan diperketat. Polda Metro: Pengemudi yang tutup pelat nomor bakal ditindak langsung di tempat melalui sistem hunting, yaitu patroli aktif petugas yang berkeliling mencari pelanggar di jalan raya.
Hunting system akan dioptimalkan untuk menjaring berbagai pelanggaran kasat mata, termasuk penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan. “Ke depan pastinya akan kami berdayakan kembali hunting system untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu, termasuk salah satunya TNKB. Mengingat beberapa kejadian kejahatan jalanan yang salah satu modusnya dengan mengubah, menutup, atau tidak menggunakan TNKB,” ujar Komaruddin. Metode ini memungkinkan petugas langsung menindak pengendara di tempat tanpa perlu menunggu tilang elektronik.
Viral di media sosial aksi pengendara yang menutup pelat nomor dengan lakban kertas putih. Selain menghindari ETLE, praktik ini juga sering digunakan pelaku kejahatan jalanan untuk mengelabui identitas kendaraan. Menanggapi hal tersebut, Komaruddin mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ETLE maupun penindakan manual selama mematuhi aturan lalu lintas. “Pengendara tidak perlu takut kena ETLE atau tilang sepanjang mematuhi aturan berlalu lintas. Kepatuhan itu juga menjadi faktor utama terciptanya kelancaran dan keselamatan bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta juga mendesak polisi untuk transparan dalam mengusut kasus mobil Alphard yang diduga menerobos lampu penyeberangan dan memakai pelat nomor palsu di Bundaran HI. Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, Justin Adrian Untayana, meminta identitas pemilik diungkap dan dugaan pelat palsu diselidiki. Kasus ini menjadi pengingat bahwa modifikasi pelat nomor seringkali berkaitan dengan pelanggaran dan kejahatan lain.
Polda Metro: Pengemudi yang tutup pelat nomor bakal ditindak langsung di tempat. Ini menjadi pesan keras bagi para pelanggar. Dengan mengaktifkan hunting system, petugas tidak hanya mengandalkan kamera ETLE, tetapi juga patroli langsung. Hal ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kejahatan yang memanfaatkan pelat nomor termodifikasi.
Bagi pengendara yang masih nekat menutupi pelat nomor, segera kembalikan sesuai ketentuan. Jika tidak, siap-siap berhadapan dengan petugas di lapangan. Polda Metro: Pengemudi yang tutup pelat nomor bakal ditindak langsung di tempat. Kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan, tanpa terkecuali. Ingat, kepatuhan berlalu lintas bukan hanya demi menghindari tilang, tetapi juga keselamatan bersama.











