Berita  

Pasca Hotman Paris Minta Maaf, PWI Tetap Tempuh Jalur Hukum: Rekaman Video ‘Punya Otak’ Jadi Bukti

Pasca Hotman Paris Minta Maaf, PWI Tetap Tempuh Jalur Hukum: Rekaman Video 'Punya Otak' Jadi Bukti
Pasca Hotman Paris Minta Maaf, PWI Tetap Tempuh Jalur Hukum: Rekaman Video 'Punya Otak' Jadi Bukti

FaktaHari – 22 Juli 2026 | Pasca Hotman Paris minta maaf, PWI tetap tempuh jalur hukum, rekaman video, punya otak, jadi bukti [titlebase] menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pada Senin (20/7/2026). Laporan ini bermula dari pernyataan Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026, di mana ia melontarkan kalimat "Lu punya otak nggak?" kepada wartawan yang meliput. Meskipun Hotman telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, PWI menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan demi melindungi martabat profesi jurnalistik.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk. "Kami ingin supaya ini diproses secara hukum," ujar Edison Siahaan, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, saat ditemui di Polda Metro Jaya. PWI juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang memperlihatkan momen Hotman mengucapkan kata-kata tersebut. Rekaman ini menjadi kunci dalam pembuktian dugaan ujaran kebencian terhadap wartawan.

Tak hanya di tingkat pusat, PWI Malang Raya pun turut melaporkan Hotman ke Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026). Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk membela martabat insan pers yang dinilai telah dilecehkan secara terbuka. "Ini bukan masalah pribadi, melainkan menyangkut kehormatan profesi," katanya. Laporan dari PWI Malang Raya pun telah tercatat dengan nomor STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. "Pelaporan adalah hak setiap warga negara. Biarkan penyidik bekerja secara profesional dan objektif," ujarnya. Sahroni juga menekankan bahwa penilaian ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya ada di tangan kepolisian berdasarkan alat bukti yang ada.

Hotman Paris sendiri sebelumnya telah meminta maaf melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku ucapannya muncul karena emosi sesaat akibat terus mendapat pertanyaan yang sama. Namun, ia menegaskan tidak ada niat untuk merendahkan profesi wartawan. Terkait permintaan maaf tersebut, Anrico Pasaribu menyambut baik, namun menekankan bahwa laporan tetap dilanjutkan. "Kami masih mempelajari kemungkinan pencabutan laporan. Keputusan akan diambil dengan mempertimbangkan itikad baik, kepentingan organisasi, serta prinsip penegakan hukum," jelasnya.

Kasus ini kembali mengingatkan publik tentang pentingnya menjaga etika komunikasi, terutama di ruang publik. Pasca Hotman Paris minta maaf, PWI tetap tempuh jalur hukum, rekaman video, punya otak, jadi bukti [titlebase] menjadi bukti bahwa organisasi pers serius dalam melindungi anggotanya dari tindakan yang merendahkan. Proses hukum di Polda Metro Jaya dan Polresta Malang Kota kini terus berjalan, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *