FaktaHari – 18 Juli 2026 | Sangkur pencabut nyawa warga Klungkung ditemukan di dasar sungai, ada fakta mengejutkan di balik pembunuhan I Nyoman Cita alias Man Colik (50). Warga Banjar Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, ini tewas dengan luka tusuk di aliran Tukad Bubuh pada Kamis (2/7/2026). Setelah 14 hari penyelidikan intensif, tim gabungan Polres Klungkung dan Polda Bali berhasil menangkap pelaku, Agus Novit Pramana Putra alias Petong (30), di sebuah kos di Denpasar Barat pada Jumat (17/7/2026) dini hari.
Petong, yang juga warga Desa Negari, diamankan di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, pada pukul 02.00 WITA. Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berkat penyelidikan berbasis scientific crime investigation dan digital forensik. Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke lokasi kejadian untuk mencari barang bukti. Polisi melakukan penyisiran di Sungai Jinah menggunakan alat snorkeling dan metal detector. Hasilnya, sangkur pencabut nyawa warga Klungkung itu ditemukan tertancap di dasar sungai dengan panjang 30 sentimeter dan mata pisau tajam di kedua sisi.
Motif pembunuhan terungkap dari pengakuan Petong. Ia sakit hati karena sering direndahkan dan diejek oleh korban di media sosial. “Pelaku mengaku sakit hati terhadap perkataan korban di media sosial yang menyinggung dan merendahkan harkat dan martabat pelaku,” ujar AKP Reno. Perasaan sakit hati itu dipendam hingga akhirnya Petong merencanakan pembunuhan sejak empat hari sebelum eksekusi. Ia mempersiapkan sebilah pisau milik ayahnya yang diambil dari rumah. Pada hari kejadian, korban mengajak Petong mandi di sungai. Saat itulah pelaku menikam Man Colik sebanyak empat kali menggunakan sangkur yang dibawanya. Sangkur tersebut terlepas dari genggaman dan tertinggal di dasar sungai, yang kemudian ditemukan polisi.
Selain mengungkap motif, polisi juga membongkar aliran uang hasil kejahatan. Petong diketahui menjual kalung emas korban dan menggunakan uangnya untuk membelikan pacarnya barang-barang mewah, termasuk iPhone 16. “Pelaku menghabiskan uang hasil penjualan kalung untuk memuaskan keinginan pacarnya,” ungkap AKP Reno. Fakta ini menambah daftar panjang kekejaman pelaku yang tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri.
Keberhasilan polisi menemukan sangkur pencabut nyawa warga Klungkung di dasar sungai menjadi bukti kunci dalam kasus ini. Senjata tajam tersebut kini diamankan sebagai barang bukti di Polres Klungkung. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau mati. Proses hukum terus berjalan, dan polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang dampak buruk dari hinaan di media sosial yang bisa memicu tindakan kriminal. Sangkur pencabut nyawa warga Klungkung yang ditemukan di dasar sungai menjadi saksi bisu dari perencanaan matang dan kebrutalan pelaku. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Kini, Petong harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.











