FaktaHari – 01 November 2026 | JAKARTA – Polemik gugatan ijazah Gibran memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal. Putusan itu menyatakan Surat Keterangan (SK) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Keputusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu diketok pada Jumat, 30 Oktober 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Perjalanan gugatan ijazah Gibran sendiri terbilang panjang. Subhan pertama kali menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2025. Namun, pada Desember 2025, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili. Gugatan kemudian dialihkan ke PTUN Jakarta, tetapi pada Mei 2026 majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO). Upaya banding ke PT TUN Jakarta juga kandas pada 12 Agustus 2026 karena menguatkan putusan PTUN. Barulah di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan judex facti dan mengabulkan gugatan Subhan seluruhnya.
Di jalur lain, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Subhan bersama Denny Indrayana dan 10 pemohon lainnya tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri setara SMA, melainkan hanya certificate of attendance.
Putusan MA tersebut langsung memicu reaksi. Denny Indrayana menilai keputusan itu selaras dengan putusan MK sehingga secara etik Gibran harus mundur dari jabatan wakil presiden. Desakan mundur pun menguat. Namun, Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, menegaskan bahwa Gibran tetap sah sebagai wakil presiden. Ia merujuk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memperbolehkan bakal calon yang bersekolah di luar negeri menunjukkan ijazah jenjang lebih tinggi dari SMA. Menurut Andi, hal itu tidak melanggar aturan pemilu.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa proses pemakzulan terhadap wakil presiden harus melalui DPR, MK, dan MPR. “Syaratnya permohonan harus diajukan oleh DPR atas persetujuan 2/3 × 2/3,” ujar Jimly, Sabtu (31/10/2026). Namun, menurutnya, proses itu tidak diperlukan bila yang bersangkutan secara sukarela mundur. Jimly juga menyebut MK belum pernah menangani perkara impeachment, sehingga jika DPR mengajukan, hal itu akan menjadi catatan sejarah.
Di sisi politik, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menilai gugatan ijazah Gibran bukan sekadar serangan personal. “Kan cuman pintu masuk aja. Nyerang Gibran ini pintu masuk, karena habis Gibran ke presiden,” ujarnya dalam podcast Bang Don Zuper Opini. Budi Arie menduga ada pihak yang sengaja memanfaatkan isu ini untuk mengadu domba Jokowi dan Prabowo. Bahkan, ia menyebut ada ancaman pemakzulan terhadap Prabowo jika tidak memunculkan Gibran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Gibran atau Istana terkait putusan MA. Partai politik pun masih mencermati perkembangan. PKB dan Golkar sebelumnya sempat dimintai respons, tetapi laman berita terkait mengalami gangguan sehingga informasi tidak dapat diakses. Publik menanti langkah selanjutnya: apakah Gibran akan mundur, atau proses impeachment akan bergulir di DPR. Yang jelas, gugatan ijazah Gibran telah membuka diskursus baru tentang etika, hukum, dan konstitusi di Indonesia.
Kesimpulannya, putusan MA yang membatalkan SK penyetaraan ijazah Gibran tidak serta-merta mencabut statusnya sebagai wakil presiden. Mekanisme konstitusional melalui impeachment atau pengunduran diri sukarela menjadi jalan yang harus ditempuh. Dinamika politik dan hukum masih akan panjang, dan gugatan ijazah Gibran akan terus menjadi sorotan.











