Berita  

Sekjen MUI Soroti Defisit JKN Rp2 Triliun per Bulan, Serukan Pengelolaan Syariah dan Pencegahan Penyakit

Sekjen MUI Soroti Defisit JKN Rp2 Triliun per Bulan, Serukan Pengelolaan Syariah dan Pencegahan Penyakit
Sekjen MUI Soroti Defisit JKN Rp2 Triliun per Bulan, Serukan Pengelolaan Syariah dan Pencegahan Penyakit

FaktaHari – 24 Oktober 2026 | Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tengah menjadi sorotan tajam. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mendorong penguatan prinsip syariah dalam pengelolaan JKN sambil menekankan pentingnya pencegahan penyakit sebagai upaya mengurangi beban pembiayaan kesehatan nasional. Hal ini disampaikannya dalam acara Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah Jaminan Kesehatan Nasional (Tasbih JKN) yang berlangsung di Semarang, Jumat (23/10/2026).

Buya Amirsyah mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi BPJS Kesehatan yang saat ini menghadapi defisit operasional hingga Rp2 triliun per bulan. Menurutnya, salah satu pemicu utama tingginya biaya kesehatan adalah angka kesakitan yang masih tinggi serta akumulasi tunggakan iuran. Secara nasional, total tunggakan iuran BPJS Kesehatan tercatat mencapai sekitar Rp26,7 triliun dari sekitar 63 juta peserta non-aktif. “Ketika kesehatan terganggu, efek domino secara finansial akan langsung terjadi,” ujarnya.

Efek domino tersebut meliputi penurunan produktivitas, ancaman terhadap pendapatan keluarga, dan pengeluaran yang membengkak. Oleh karena itu, ketahanan finansial keluarga maupun kelancaran operasional BPJS harus dijaga dari risiko gagal bayar akibat masalah kesehatan. Buya Amirsyah pun mengajak umat Islam dan para aktivis kesehatan untuk meneladani pemikiran tokoh kedokteran Muslim terkemuka, Ibnu Sina (Avicenna), yang dikenal sebagai Bapak Kedokteran Dunia melalui karya monumentalnya, Al-Qanun fi At-Tibb (The Canon of Medicine).

Dalam menerapkan prinsip pencegahan penyakit, Buya Amirsyah memaparkan tiga aspek penting. Pertama, mengonsumsi makanan halal dan thayyib, yaitu memastikan asupan makanan tidak hanya halal secara hukum tetapi juga baik dan bernutrisi bagi tubuh. Kedua, pola hidup seimbang dengan menjaga kebugaran fisik, beristirahat, dan tidur yang cukup. Ketiga, mampu mengendalikan pikiran dan emosi agar tidak memicu gangguan kesehatan jasmani. “Pencegahan adalah investasi terbaik untuk menekan risiko pembiayaan kesehatan nasional,” tegasnya.

Di sisi lain, manfaat JKN juga dirasakan langsung oleh peserta. Vivera (62), peserta JKN sejak sekitar 2014, merasakan layanan kesehatan mulai dari penanganan operasi patah tulang hingga pemeriksaan rutin melalui Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis). Saat mengalami kecelakaan pada 2024 yang menyebabkan patah tulang pergelangan tangan, ia langsung dibawa ke rumah sakit tanpa terlebih dahulu mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). “Cepat sekali. Pas datang langsung diperiksa segala macam. Karena kan saya sudah usia segini ya, jadi harus cepat penanganannya,” katanya.

Setelah berhenti bekerja, Vivera melanjutkan kepesertaan JKN sebagai peserta mandiri kelas 2 dan rutin membayar iuran agar perlindungan kesehatan tetap aktif. Selain kondisi darurat, ia juga mengikuti Prolanis di FKTP untuk pemeriksaan kesehatan bulanan sebagai upaya memantau kondisi tubuh seiring bertambahnya usia. Pengalaman Vivera menunjukkan bahwa JKN memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, terutama dalam situasi darurat.

Bagi warga DKI Jakarta yang terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU BP) Pemerintah Daerah, pengecekan status kepesertaan secara berkala menjadi penting. Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk mengecek status JKN melalui kanal resmi seperti aplikasi Mobile JKN dan layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811 8165 165. Selain itu, warga yang membutuhkan Surat Keterangan Umum (PM1) untuk keperluan administrasi JKN-KIS di puskesmas kini dapat mengajukan permohonan secara online melalui Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id.

Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak perlu mengantre di kantor kelurahan untuk mengajukan PM1. Estimasi penyelesaian permohonan adalah satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai. Adapun kriteria penerima JKN PBPU BP Pemda DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026 meliputi:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta.
  • Berdomisili di wilayah DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1–5.
  • Tidak terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
  • Bukan pekerja Penerima Upah (PPU) maupun tanggungan peserta PPU.

Warga yang memenuhi kriteria tersebut dapat memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan status kepesertaan dapat dikonfirmasi kepada petugas terkait.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, pengelolaan JKN yang sesuai syariah dan fokus pada pencegahan penyakit menjadi kunci keberlanjutan program. Partisipasi aktif peserta dalam menjaga kesehatan dan memenuhi kewajiban iuran akan sangat menentukan. Sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar JKN dapat memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh rakyat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *