FaktaHari – 24 Oktober 2026 | Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama 2023-2024. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026) malam, Yaqut Cholil Qoumas membantah terlibat dalam pengalihan kuota haji tambahan 2024. Ia menegaskan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah dan menyebut Ketua Komisi VIII DPR RI saat itu, Ashabul Kahfi, turut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada, Richo Andi Wibowo. Richo menyatakan bahwa pengaturan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia merupakan kewenangan Menteri Agama, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini disampaikan saat tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menggali pemahaman Richo mengenai Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 64 UU tersebut.
Richo menjelaskan bahwa penetapan kuota oleh menteri bersifat deklaratif, yakni mengukuhkan jumlah kuota yang telah diperoleh ke dalam dokumen hukum. “Pemaknaan kami itu adalah penetapan itu sifatnya deklaratif. Setelah mendapatkan penjelasan mengenai berapa jumlahnya, itu perlu dikukuhkan dalam dokumen hukum. Dokumen hukum itulah yang kita maknai dengan penetapan,” ujarnya.
Meski demikian, Richo menekankan bahwa ketidaktahuan seorang menteri tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban. Menurutnya, yang perlu ditelusuri adalah pelaksanaan mekanisme kontrol dan kewajiban pengawasan oleh pejabat berwenang. “Pertanyaan yang lebih lanjut adalah apakah ada mekanisme kontrol yang cukup yang telah dilakukan. Dan apakah ada kewajiban yang sedang dilanggar, misalnya kewajiban untuk monitoring, supervisi, dan segala macamnya itu sudah benar-benar diindahkan atau belum?” kata Richo. Ia menegaskan, “Jadi tidak tahu itu bukan dalam posisi titik, tapi koma, mengapa tidak tahu?”
Di sisi lain, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menyoroti proses penetapan tersangka oleh KPK. Kuasa hukum Dodi menyebut ada empat saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat memberikan kesaksian di persidangan. Menurutnya, pencabutan keterangan tersebut menjadi petunjuk adanya pelanggaran prosedur yang fatal dalam proses penyidikan. “Dengan adanya saksi-saksi yang mencabut BAP di dalam persidangan itu sebagai petunjuk bahwa dalam proses penetapan tersangka terdapat pelanggaran prosedur yang sangat fatal,” kata Dodi kepada awak media, Rabu (21/10/2026).
Dodi juga mengkhawatirkan objektivitas persidangan dan berharap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dipertimbangkan secara adil oleh majelis hakim. “Kita mengharapkan ketidakadilan yang dirasakan oleh Gus Yaqut di dalam proses penyidikan di KPK tidak berulang di proses pengadilan,” ujarnya. Ia menyebut proses hukum ini telah berdampak pada nama baik Yaqut Cholil Qoumas, yang harus menjalani penahanan selama enam bulan serta menghadapi persepsi negatif di masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Yaqut Cholil Qoumas sempat mengomentari usulan Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi korupsi. Ia menyebut usulan tersebut sebagai terobosan luar biasa. Namun, pernyataan itu tidak terkait langsung dengan perkara yang menjeratnya.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli lainnya. Publik menantikan apakah mekanisme pengawasan yang menjadi sorotan ahli KPK akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas ini.











