FaktaHari – 01 Agustus 2026 | Ikut jejak ayahnya, anak anggota DPRD Medan juga jadi tersangka pengeroyokan [titlebase] kembali mencuat setelah polisi menetapkan Antonius Tumanggor, anggota DPRD Kota Medan, bersama anaknya sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, Robin. Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Benar, ayah dan anak ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya dalam keterangan di Polsek Sunggal, Sabtu (1/8/2026).
Peristiwa yang menyeret Antonius dan anaknya ini terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat. Robin, seorang warga yang rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter dari kediaman Antonius, melaporkan bahwa ia dikeroyok oleh Antonius, anaknya, dan istrinya. Kronologi bermula saat Robin melintas di Jalan Tapanuli dengan mengendarai mobil bersama seorang anggota keluarganya. Saat itu, ia berpapasan dengan Antonius dan anaknya yang sedang berjalan kaki.
Menurut kesaksian Robin, ia sempat terkejut dengan adanya polisi tidur sehingga tanpa sengaja menekan gas mobilnya. Suara gas mobil itu diduga membuat Antonius tersinggung. “Pada saat itu kan ada polisi tidur. Jadi, terganggu gas, dia (AT) mungkin merasa tersinggung, mungkin sensi karena sebagai anggota dewan itu merasa kurang dihargai,” tutur Robin. Antonius lantas memukul mobil Robin, dan tak lama kemudian keduanya terlibat adu mulut. Robin mengaku sempat memprotes tindakan Antonius yang memukul mobilnya, namun justru mendapat perlakuan kasar hingga terjadi pengeroyokan.
Dalam perkara ini, polisi tidak hanya menetapkan Antonius sebagai tersangka. Anaknya yang berinisial D juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. “Ikut jejak ayahnya, anak anggota DPRD Medan juga jadi tersangka pengeroyokan [titlebase],” demikian konfirmasi Kapolrestabes Medan saat ditanya mengenai status anak Antonius. Namun demikian, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor ke polisi. Keputusan ini memicu beragam pertanyaan dari publik yang menyoroti adanya keistimewaan hukum bagi pejabat.
Menanggapi hal itu, Kombes Jean Calvijn menjelaskan bahwa pihak penyidik memiliki alasan subjektif untuk tidak melakukan penahanan. “Alasannya yang pertama jelas, alasan subjektif bahwa wajib lapor dia masih ada. Nanti kita lihat progres, namanya juga dinamis, bisa berkembang. Sampai dengan saat ini, saya melihat wajib lapor masih rutin,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kedua tersangka juga kooperatif dalam proses penyidikan dan tidak berusaha melarikan diri. Hal ini menjadi pertimbangan utama polisi untuk tidak menahan keduanya.
Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berlanjut. Kombes Calvijn menegaskan bahwa penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melakukan penyelidikan secara profesional serta transparan. “Prosesnya masih berlanjut,” kata mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut tersebut. Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru. “Tentu kan tidak berhenti sampai di sini. Nanti kita lihat fakta-faktanya di lapangan apakah ada tersangka baru atau tidak,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang anggota DPRD dan anaknya dalam dugaan pengeroyokan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Penetapan tersangka tanpa penahanan juga memicu perdebatan. Namun, polisi berdalih bahwa wajib lapor dan sikap kooperatif menjadi dasar penilaian. “Untuk kebutuhan pemeriksaan tambahan apabila penyidik membutuhkan memanggil saksi lainnya dan tersangka tersebut itu masih ada,” jelas Calvijn.
Ikut jejak ayahnya, anak anggota DPRD Medan juga jadi tersangka pengeroyokan [titlebase] ini diharapkan menjadi pelajaran bahwa hukum berlaku untuk semua orang. Publik menantikan perkembangan kasus ini, terutama apakah polisi akan mengubah status penahanan jika ditemukan fakta baru. Sejauh ini, proses hukum terus berjalan dan polisi berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut demi keadilan bagi korban.











