FaktaHari – 11 Oktober 2026 | Dalam beberapa pekan terakhir, nama ‘perwira’ kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian kasus hukum melibatkan oknum dari TNI dan Polri. Mulai dari dugaan korupsi pengadaan motor listrik senilai Rp863 miliar hingga penyalahgunaan rumah dinas untuk markas judi online, rentetan peristiwa ini mencoreng citra institusi dan memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan internal.
Kasus pertama yang mencuri perhatian adalah dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara ini, seorang perwira TNI berpangkat Kolonel berinisial BU, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan sebagai tersangka. Ia terseret bersama empat pihak swasta. Total kerugian negara yang diakibatkan mencapai angka fantastis, Rp863,8 miliar. Pengadaan yang seharusnya mendukung program pemerintah ini justru berujung pada penyerahan ribuan unit motor listrik yang tidak dilengkapi baterai dan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat digunakan atau diinventarisasi sebagai Barang Milik Negara.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) telah melimpahkan berkas perkara dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan. Kasus ini menjadi bukti bahwa oknum perwira tidak luput dari jerat hukum jika terbukti melanggar.
Di sisi lain, dunia kepolisian juga diramaikan dengan mutasi besar-besaran. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memutasi 199 personel, termasuk sejumlah perwira tinggi dan menengah. Salah satu yang menonjol adalah pergantian Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) yang kini dijabat Brigjen Pol Aries Syahbudin. Mutasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier, sekaligus upaya menjaga kesinambungan tugas kepolisian. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa penempatan personel didasarkan pada kompetensi, kapabilitas, dan integritas, dengan prinsip meritokrasi sebagai pertimbangan utama.
Sementara itu, kasus lain yang tak kalah memalukan menimpa TNI AD. Seorang perwira menengah, Letkol Inf Arman Jab, yang menjabat sebagai Kasi Intel Gartap I/Jakarta, resmi ditahan oleh Pomdam Jaya. Ia diduga menyewakan rumah dinasnya di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, untuk dijadikan markas judi online (judol). Dari rumah tersebut, aparat mengamankan 11 warga sipil yang diduga sebagai operator judol. Mabes TNI melalui Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait akan diperiksa, dan jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan. Kasus ini menambah deretan panjang pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perwira.
Rentetan kasus ini menunjukkan bahwa integritas dan profesionalisme seorang perwira harus terus diuji. Baik di lingkungan TNI maupun Polri, pengawasan internal harus diperketat agar tidak ada lagi celah bagi oknum untuk menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi keamanan dan pertahanan dapat pulih.









