FaktaHari – 15 Oktober 2026 | Mataram – Petugas Bea Cukai Mataram bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 5,3 kilogram di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Emas tersebut rencananya akan diselundupkan ke Hongkong melalui Singapura. Namun hingga kini, identitas pemilik barang ilegal itu belum juga terungkap, meski tersangka sudah ditahan.
Kasi Humas Bea Cukai Mataram, Sa’nun, menjelaskan bahwa pelaku berinisial CGS, pria asal Manado, Sulawesi Utara, diamankan saat akan menaiki penerbangan internasional. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat buah emas batangan di dalam tas selempang milik CGS. “Berat emas yang kita temukan mencapai 5.003,6 gram. Perkiraannya bernilai Rp12,4 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Sa’nun, Kamis, 15 Oktober 2026.
Rute perjalanan yang mencurigakan menjadi awal kecurigaan petugas. “Rute perjalanannya, dari Lombok ke Singapura kemudian ke Hongkong. Itu aktivitas yang mencurigakan. Kita amati gerak-gerik pelaku,” tambah Sa’nun. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai dan Korwas PPNS Dit Reskrimsus Polda NTB.
Atas perbuatannya, CGS dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, karena mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan kepabeanan. Ancaman pidana yang menantinya adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Saat ini, CGS telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Hingga hari ke-12 pasca-penangkapan, Bea Cukai Mataram belum berhasil mengungkap siapa pemilik sebenarnya dari emas selundupan tersebut. Dugaan sementara, emas tersebut merupakan bagian dari jaringan penyelundupan emas lintas negara yang kerap memanfaatkan rute Lombok–Singapura–Hongkong. Hongkong dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan emas dunia, sehingga menjadi incaran para pelaku ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, petugas Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan emas berbentuk gelang seberat 294,2 gram yang hendak dibawa oleh WNA asal China berinisial ZY. Gelang emas tersebut ditemukan di dalam tas ransel ZY saat melewati alat pendeteksi logam di pos pemeriksaan keberangkatan internasional BIL. “Gelang emas tersebut kita taksir senilai Rp732 juta dengan potensi kerugian negara Rp73 juta,” jelas Sa’nun.
Kasus penyelundupan emas ke Hongkong ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat potensi kerugian negara yang besar. Modus penyelundupan yang semakin canggih, seperti menggunakan tas selempang atau menyembunyikan emas dalam bentuk perhiasan, menjadi tantangan tersendiri bagi Bea Cukai. Peningkatan pengawasan di bandara-bandara internasional, khususnya BIZAM, terus dilakukan untuk memutus rantai penyelundupan.
Sementara itu, di tengah hiruk-pikuk berita penyelundupan, kondisi perekonomian nasional menunjukkan tanda positif. Nilai tukar rupiah tercatat menguat terhadap dolar Amerika Serikat, dengan kurs pajak untuk US$1 ditetapkan Rp17.897,00, turun dari pekan sebelumnya Rp17.935,00. Penguatan rupiah ini turut dipengaruhi oleh stabilnya arus ekspor-impor, termasuk komoditas emas yang menjadi andalan.
Di sisi lain, kabar dari dunia otomotif menyebutkan bahwa saham BYD di Bursa Hongkong mengalami penurunan target harga oleh JPMorgan dari 124 HK$ menjadi 88 HK$, seiring dengan pelemahan pasar otomotif China. Meski demikian, perhatian publik masih tertuju pada upaya pengungkapan kasus penyelundupan emas ke Hongkong yang melibatkan CGS. Masyarakat berharap aparat segera mengungkap jaringan di balik aksi ilegal ini.
Kesimpulannya, kasus penyelundupan 5 kilogram emas ke Hongkong yang digagalkan Bea Cukai Mataram masih menyisakan misteri besar. Hingga kini, pemilik barang belum teridentifikasi, sementara tersangka CGS mendekam di tahanan. Pengungkapan kasus ini menjadi krusial untuk mencegah praktik serupa dan melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian miliaran rupiah.
