Gelombang Penyelundupan Satwa dan Mineral Ilegal Digagalkan dalam Sehari, Kerugian Negara Capai Miliaran

Gelombang Penyelundupan Satwa dan Mineral Ilegal Digagalkan dalam Sehari, Kerugian Negara Capai Miliaran
Gelombang Penyelundupan Satwa dan Mineral Ilegal Digagalkan dalam Sehari, Kerugian Negara Capai Miliaran

FaktaHari – 11 Oktober 2026 | Jakarta, 10 Oktober 2026 – Aksi penyelundupan berbagai komoditas ilegal berhasil digagalkan oleh aparat gabungan di sejumlah wilayah Indonesia dalam kurun waktu 24 jam terakhir. Mulai dari ribuan burung langka, puluhan ekor penyu hijau, hingga 8,85 ton pasir timah, semua diamankan sebelum sempat dipasarkan. Modus operandi yang digunakan pun semakin licin dan terorganisir, mulai dari pengemasan dalam kardus buah hingga perahu tanpa awak. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan penyelundupan masih aktif beroperasi di berbagai pintu masuk strategis.

Ribuan Burung Langka Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, petugas gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), Balai Karantina, TNI, dan Polri berhasil mengamankan sebanyak 1.689 ekor burung dari sebuah bus antarkota. Bus PO Sinar Jaya bernomor polisi B 7133 TGE yang melayani rute Palembang-Yogyakarta itu membawa burung-burung tersebut dalam 27 keranjang buah dan 16 kardus. Dari jumlah tersebut, 57 ekor di antaranya merupakan satwa yang dilindungi, seperti cucak hijau, cica daun Sumatra, dan srindit Melayu.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, mengungkapkan bahwa burung-burung tersebut diangkut dari Kertapati, Palembang, dengan tujuan akhir Depok. “Pengemudi bus beserta barang bukti telah diamankan. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri,” ujarnya, Sabtu (10/10/2026).

Penyu Hijau Ditemukan di Perahu Tanpa Awak

Sementara itu, di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Bali, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas). Satwa dilindungi itu ditemukan dalam keadaan hidup di atas sebuah perahu tanpa awak yang mencurigakan. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pesisir Pantai Serangan.

“Saat patroli, tim mencurigai sebuah perahu biru yang bukan jenis perahu nelayan. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat puluhan penyu hijau. Pelaku diduga melarikan diri saat melihat kedatangan petugas,” kata Ariasandy. Seluruh penyu kini diamankan di Mako Ditpolairud dan akan segera dilepasliarkan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali. Pelaku diancam dengan Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

Pasir Timah Ilegal Senilai Rp8,59 Miliar Digagalkan di Belitung

Tak hanya satwa, penyelundupan mineral berharga juga berhasil digagalkan. Tim Satuan Tugas Khusus Timah Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut bersama Posal Mendanau, Lanal Bangka Belitung, mengamankan dua truk yang mengangkut 177 karung pasir timah dengan berat total 8,85 ton di kawasan pantai Kecamatan Sijuk, Belitung, Rabu malam (7/10/2026). Dengan asumsi harga US$54,3 per kilogram dan kurs Rp17.890 per dolar AS, nilai komoditas tersebut ditaksir mencapai Rp8,59 miliar.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan dua kapal pelangsir tanpa muatan dan satu unit mobil Toyota Avanza yang terkunci tanpa pengemudi. Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik muatan dan pihak yang diduga terlibat masih dalam penyelidikan. “Penindakan ini merupakan bentuk komitmen TNI Angkatan Laut dalam mencegah penyelundupan dan mengamankan sumber daya alam Indonesia dari aktivitas ilegal,” demikian pernyataan resmi Puspen TNI.

Pengungkapan kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan masih memanfaatkan celah di jalur transportasi darat dan laut. Modus yang digunakan pun semakin beragam, mulai dari penyamaran barang dalam kardus buah hingga penggunaan perahu tanpa awak. Sinergi antara aparat penegak hukum, TNI, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menggagalkan setiap upaya ilegal ini. Ke depannya, pengawasan di pelabuhan, perairan, dan jalur distribusi darat harus terus diperketat untuk melindungi kekayaan alam dan satwa Indonesia.

Exit mobile version