FaktaHari – 10 Oktober 2026 | Jakarta, VIVA – Geger pembunuhan seorang wanita muda berinisial KDA (19) yang ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat di sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, akhirnya terungkap. Polisi berhasil membekuk dua pria yang diduga menjadi pelaku pembunuhan keji tersebut, dengan motif yang terbilang sepele: uang tunai Rp250 ribu dan sebuah telepon genggam milik korban.
Peristiwa pembunuhan ini pertama kali terungkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, ketika korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar mandi kosnya. Kondisi korban saat ditemukan sangat mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat menggunakan tali rafia, serta leher terikat kaus hitam dan wajah bagian kiri mengalami memar. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua orang pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Mereka adalah KDI (22) dan ATW (27). Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa penyidikan kini difokuskan pada motif ekonomi di balik pembunuhan tersebut.
“Penyidik juga mendalami dugaan motif ekonomi terkait penguasaan telepon genggam dan uang tunai Rp250 ribu milik korban,” ujar AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Meski demikian, polisi masih terus mendalami keterangan dari para saksi dan tersangka untuk memastikan tidak ada motif lain yang melatarbelakangi aksi brutal ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 Ayat 1 dan 3 KUHP dan/atau Pasal 479 Ayat 3 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus pembunuhan di Pinang Ranti ini menjadi pengingat betapa rentannya keselamatan, terutama bagi mereka yang tinggal sendiri di lingkungan kos. Motif yang terkesan remeh, hanya karena uang Rp250 ribu dan sebuah HP, menunjukkan bahwa tindak kriminal bisa dipicu oleh hal-hal yang sangat sederhana namun berakibat fatal.
Sementara itu, di wilayah lain, kasus pembunuhan juga menyita perhatian publik. Satreskrim Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu kandung yang dilakukan oleh anaknya sendiri berinisial T (38) di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis. Pelaku diduga melakukan aksi tersebut karena kesal dibangunkan untuk salat Subuh. Rekonstruksi yang digelar pada Kamis (8/10/2026) memperagakan 23 adegan, di mana pada adegan ke-7, pelaku mengangkat ibunya dari bangku untuk kemudian menjatuhkannya ke dalam sumur. Hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi bahwa pelaku mengalami disabilitas mental, namun proses hukum tetap berjalan sesuai regulasi. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan karena korban adalah orang tua kandungnya.
Kedua kasus pembunuhan ini menunjukkan bahwa kekerasan bisa terjadi di mana saja, dengan motif yang beragam, mulai dari masalah sepele hingga gangguan kejiwaan. Penegakan hukum yang cepat dan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya.
Kesimpulannya, dua peristiwa pembunuhan di Jakarta Timur dan Kuningan menyoroti pentingnya kewaspadaan dan penguatan nilai-nilai kemanusiaan. Motif ekonomi yang picik dan konflik keluarga yang berujung tragis harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap sesama dan lingkungan sekitar. Polisi terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
