FaktaHari – 03 Oktober 2026 | Hary Tanoesoedibjo, Executive Chairman MNC Group, telah melaporkan pengusaha Jusuf Hamka ke polisi. Langkah ini diambil setelah Hary menilai bahwa sejumlah pernyataan Jusuf di ruang publik dan media sosial telah menyerang karakter dan mencemarkan nama baik dirinya serta perusahaan-perusahaan di bawah MNC Group. Hary, yang sudah mengenal Jusuf Hamka selama sekitar 30 tahun, awalnya tidak berencana membawa masalah ini ke ranah pidana. Namun, tuduhan serius yang dilontarkan Jusuf, termasuk soal penipuan dan denda lingkungan hidup, membuat Hary merasa perlu menempuh jalur hukum.
Salah satu tuduhan yang menjadi sorotan adalah klaim bahwa Hary Tanoesoedibjo melakukan penipuan terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank tahun 1999. Hary menegaskan bahwa tuduhan ini sangat serius dan harus disampaikan melalui proses hukum yang didukung dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Hary juga membantah tudingan adanya denda Rp500 miliar yang belum dibayarkan terkait kasus lingkungan hidup.
Jalur hukum yang ditempuh Hary Tanoesoedibjo ini tidak terlepas dari sengketa perdata lama yang melibatkan transaksi NCD Unibank senilai 28 juta dolar AS. Pada April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Hary dan PT MNC Asia Holding Tbk harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di mana Jusuf Hamka memiliki saham.
Di sisi lain, Jusuf Hamka dikenal sebagai pengusaha sukses di bidang infrastruktur jalan tol melalui CMNP. Dengan portofolio bisnis yang luas, kekayaan Jusuf sering menjadi sorotan publik. Ia memiliki saham signifikan di CMNP, yang menunjukkan kontrol efektifnya atas perusahaan tersebut.
Kesimpulannya, permasalahan hukum antara Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka ini menyoroti betapa pentingnya etika dan tanggung jawab dalam berkomunikasi di ruang publik. Proses hukum ini diharapkan bisa memberikan kejelasan atas tuduhan yang ada dan menjaga reputasi kedua belah pihak.
