FaktaHari – 29 Juli 2026 | Audit BPKP ungkap pemborosan MBG Rp10,5 triliun per tahun, Kejagung tegaskan penetapan tersangka sah. Temuan ini diungkap dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Dalam persidangan, Kejaksaan Agung selaku termohon menyampaikan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan adanya pemborosan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp10,5 triliun setiap tahun.
Jaksa menjelaskan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja sama dengan BPKP sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan untuk menghitung besaran kerugian negara. “Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Kepala BGN Sudaryono enggan berkomentar mengenai substansi pemborosan tersebut. Ia menyatakan bahwa hal itu sudah masuk dalam proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung. “Terkait pemborosan saya kira saya enggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ. Itu arah ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya,” kata Sudaryono di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026). Meski demikian, ia memastikan BGN siap mendukung penuh proses hukum, termasuk memberikan data dan keterangan jika diminta.
Selain itu, BGN juga tengah menghadapi tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp1,6 triliun. Sudaryono menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah proses audit rampung. “Mengenai tunggakan ini ranah dari auditor, sedang diaudit. Manakala clean and clear ya saya kira dibayar. Semuanya trust in system, tidak trust in person,” ujarnya.
Dalam sidang praperadilan, Kejagung juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung adalah sah. Jaksa meminta hakim menolak permohonan praperadilan karena seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak benar dan tidak berdasar hukum. “Kami berkesimpulan seluruh dalil yang dijadikan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum,” tegas jaksa.
Audit BPKP ungkap pemborosan MBG Rp10,5 triliun per tahun, Kejagung tegaskan penetapan tersangka sah, menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026. Hasil ekspose bersama BPKP dan penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Program andalan Presiden Prabowo Subianto ini kini menghadapi ujian serius terkait transparansi dan akuntabilitas.
Sudaryono menekankan bahwa BGN akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. “Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka untuk memberikan informasi seterang-terangnya, maka kita akan kasih dukungan maksimal untuk penegakan hukum,” pungkasnya.
Audit BPKP ungkap pemborosan MBG Rp10,5 triliun per tahun, Kejagung tegaskan penetapan tersangka sah, memberikan gambaran bahwa pengelolaan program prioritas nasional harus diawasi ketat. Ke depannya, diharapkan tata kelola anggaran MBG dapat diperbaiki agar tepat sasaran dan tidak merugikan negara.











