FaktaHari – 28 Juli 2026 | Eksepsi Dokter Tifa dikabulkan, akademisi: Ada kekeliruan dalam dakwaan, bisa formil atau materiil [titlebase]. Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjadi sorotan publik. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena ketidakcermatan dalam menyusun pasal, mencampuradukkan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru. Akademisi hukum Bakhrul Amal menilai keputusan ini menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam dakwaan, baik dari segi formil maupun materiil.
Menurut Bakhrul Amal, dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, eksepsi merupakan alat uji apakah aspek administratif yang dilalui jaksa sudah tepat. Ketika eksepsi dikabulkan, artinya ada cacat dalam dakwaan. Ia menjelaskan, kekeliruan bisa bersifat formil, misalnya format dakwaan tidak sesuai aturan, atau materiil, seperti salah menerapkan pasal. Eksepsi Dokter Tifa dikabulkan, akademisi: Ada kekeliruan dalam dakwaan, bisa formil atau materiil [titlebase] menegaskan pentingnya due process of law dalam penegakan hukum.
Polda Metro Jaya melalui Dirreskrimum Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan menghormati putusan hakim. Namun, ia menekankan bahwa putusan sela ini bukan akhir dari perkara. "Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan segera mengembalikannya ke pengadilan," ujarnya. Pernyataan ini sejalan dengan pandangan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar yang menyebut JPU punya dua alternatif: mengajukan banding atau memperbaiki dakwaan. Jika memilih memperbaiki, ia mengingatkan agar jaksa lebih hati-hati memilih pasal, apakah KUHP atau UU ITE, sesuai perbuatan yang didakwakan.
Kasus ini bermula dari tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Sidang putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perlawanan tim advokat Dokter Tifa diterima. Eksepsi Dokter Tifa dikabulkan, akademisi: Ada kekeliruan dalam dakwaan, bisa formil atau materiil [titlebase] menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum dalam menyusun dakwaan yang cermat.
Secara hukum, putusan sela belum menyentuh pokok perkara. Jika jaksa berhasil memperbaiki dakwaan, persidangan akan dilanjutkan. Namun, jika banding dikabulkan pengadilan tinggi, perkara bisa dihentikan. Publik menanti langkah selanjutnya dari JPU. Kekeliruan formil atau materiil dalam dakwaan menjadi catatan penting untuk mencegah kesalahan serupa di masa depan. Eksepsi Dokter Tifa dikabulkan, akademisi: Ada kekeliruan dalam dakwaan, bisa formil atau materiil [titlebase] mengingatkan bahwa proses hukum yang benar adalah fondasi keadilan.











