FaktaHari – 24 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Kali ini, KPK sita Toyota Alphard diduga terkait gratifikasi Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini. Mobil mewah tersebut disita dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (23/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyitaan mobil Toyota Alphard tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan yang menjerat Bupati Lombok Barat. “Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yaitu satu unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG (Alvonsus Gani) selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM (Air Minum Giri Menang),” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Mobil Toyota Alphard berwarna hitam tersebut sebelumnya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (20/7/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani. KPK sita Toyota Alphard diduga terkait gratifikasi Bupati Lombok Barat dalam perkara ini, dan mobil tersebut kini telah dilabeli stiker segel KPK serta dititipkan di Mako Brimob Lombok Barat.
Selain menyita mobil mewah, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Bupati, rumah dinas Bupati, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek-proyek di PUPR serta catatan keuangan dari pihak swasta yang diduga diberikan kepada tersangka Sudirman. “Terkait dengan temuan hari ini, selain beberapa dokumen yang berkaitan dengan proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, penyidik juga menemukan sejumlah catatan keuangan dari para pihak swasta kepada SUD,” jelas Budi.
Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara sekaligus, yaitu dugaan suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Alvonsus Gani disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP. KPK juga telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
KPK sita Toyota Alphard diduga terkait gratifikasi Bupati Lombok Barat ini menjadi sorotan publik. Mobil mewah yang kerap digunakan oleh pejabat tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta sebagai imbalan atas proyek-proyek yang diperoleh di PT AMGM. KPK terus mendalami aliran dana dan barang bukti lainnya untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dari OTT yang dilakukan KPK. Dengan adanya bukti-bukti baru, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap secara tuntas. KPK sita Toyota Alphard diduga terkait gratifikasi Bupati Lombok Barat, dan penyidik masih melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen yang disita untuk memperkuat alat bukti.
Dalam perkembangan terakhir, KPK mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya. Proses hukum akan terus berjalan, dan publik berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.











