FaktaHari – 20 Juli 2026 | Kejagung soroti diskresi penahanan tersangka Febrie Adriansyah [titlebase] menjadi sorotan publik setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Meski telah berstatus tersangka, Febrie tidak ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), sementara tersangka lain dalam perkara yang sama telah lebih dulu ditahan. Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang menilai Kejagung perlu transparan dalam menjelaskan alasan diskresi penahanan tersebut.
Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani perkara Febrie Adriansyah. Tim ini mulai bekerja setelah perkara dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pada Jumat, 17 Juli 2026, Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10-11 jam di Gedung Bundar Kejagung. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa kliennya dicecar 18 pertanyaan yang semuanya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian, serta kepemilikan aset berupa rumah di Sentul dan Kafe de’Klan. Hotman membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa aset-aset itu sudah tidak dikuasai Febrie sejak 2022.
Meski telah diperiksa sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Febrie. Keputusan inilah yang menjadi sorotan, terutama karena tersangka lain, Don Ritto, telah ditahan lebih dulu. Abdul Fickar Hadjar menilai diskresi penahanan yang diterapkan Kejagung berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dan tebang pilih. Ia menegaskan bahwa penahanan adalah upaya paksa untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Menurutnya, status Febrie sebagai mantan pejabat eselon satu seharusnya menjadi alasan kuat untuk ditahan. Kejagung soroti diskresi penahanan tersangka Febrie Adriansyah [titlebase] harus dijelaskan secara terbuka agar publik tidak ragu terhadap objektivitas proses hukum.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, berjanji bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyatakan bahwa Kejagung siap disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diawasi oleh DPR. Namun, Anang menegaskan bahwa keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik, dan Febrie baru diperiksa sebagai tersangka, sehingga belum ada keputusan mengenai penahanan. Ia menambahkan bahwa tim khusus akan terus bekerja untuk menyelesaikan perkara ini.
Kejagung soroti diskresi penahanan tersangka Febrie Adriansyah [titlebase] juga menjadi sorotan karena Febrie terjerat dalam tiga perkara, yaitu dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta perkara batu bara PLTU. Hingga saat ini, pemeriksaan baru dilakukan untuk kasus PT ASABRI. Kuasa hukum Febrie menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi seluruh proses hukum. Hotman Paris juga mengklarifikasi bahwa rumah di Sentul yang dikaitkan dengan Febrie telah digunakan oleh Don Ritto sejak 2022, dan Kafe de’Klan berdiri di atas tanah sewaan.
Dalam perkara ini, transparansi menjadi kunci. Publik menanti penjelasan resmi Kejagung mengenai alasan diskresi penahanan yang diterapkan. Abdul Fickar Hadjar mengingatkan bahwa jika tidak ada transparansi, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa tergerus. Kejagung soroti diskresi penahanan tersangka Febrie Adriansyah [titlebase] harus menjadi momentum bagi institusi untuk menunjukkan komitmennya pada keadilan tanpa pandang bulu.











