Revolusi Pajak 2027: Target Rasio Tertinggi dalam Satu Dekade, Ini Jurus Pemerintah

Revolusi Pajak 2027: Target Rasio Tertinggi dalam Satu Dekade, Ini Jurus Pemerintah
Revolusi Pajak 2027: Target Rasio Tertinggi dalam Satu Dekade, Ini Jurus Pemerintah

FaktaHari – 05 Oktober 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan serangkaian langkah strategis untuk merevolusi sistem perpajakan nasional. Target ambisius dicanangkan: rasio pajak (tax ratio) pada APBN 2027 ditembuskan mencapai 9,26 persen, level tertinggi dalam satu dekade terakhir sejak 2016. Untuk mewujudkannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membeberkan enam jurus jitu yang akan dijalankan secara masif.

Target Rasio Pajak Tertinggi Sejak 2016

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan optimisme pemerintah untuk mengembalikan rasio perpajakan ke level di atas 9 persen. “Jadi, rasio pajak dari sisi indikator kinerja perpajakan di tahun 2027 itu ditargetkan di angka 9,26%. Ini alhamdulillah bisa kembali berada di angka di atas 9 persen,” kata Bimo dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, dikutip Senin (5/10/2026). Capaian ini sekaligus memutus tren rasio pajak yang bertahan di bawah 9 persen selama satu dekade, sejak terakhir kali tercatat 9,2 persen pada tahun 2015.

Berdasarkan data DJP, posisi tax ratio Indonesia pernah tertekan hingga titik terendah 6,94 persen saat pandemi COVID-19 pada 2020, kemudian berangsur pulih ke 8,05 persen pada 2025 dan diproyeksikan mencapai 8,96 persen pada outlook 2026. Kenaikan ini menunjukkan pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih cepat dibandingkan ekonomi nasional, tercermin dari tax buoyancy yang diproyeksikan sebesar 2,49 pada 2026 dan 1,41 pada 2027.

Enam Jurus Kejar Setoran Rp2.593 Triliun

Untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp2.593,4 triliun pada 2027—naik 12,2% dari outlook 2026 yang diperkirakan Rp2.310,8 triliun—DJP menyiapkan enam strategi utama. Bimo Wijayanto memaparkan, strategi tersebut difokuskan pada perluasan basis pajak, transformasi administrasi, hingga penutupan celah kepatuhan (compliance gap) tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.

Pertama, memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal. Kedua, mengintensifkan pemajakan transaksi digital dan e-commerce, termasuk penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%, namun tetap menjaga UMKM dengan menyederhanakan mekanisme Surat Pernyataan Bebas (SPB) bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Ketiga, memperkuat administrasi perpajakan melalui optimalisasi sistem Coretax dan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Penataan Organisasi dan Insentif Pajak

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 17 pejabat baru di lingkungan Kemenkeu, 13 di antaranya dari DJP. Langkah ini merupakan bagian dari penyempurnaan penataan organisasi yang dimulai sejak 2024, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024 stdd PMK 117/2025. Suahasil mengajak seluruh jajaran untuk menuntaskan target APBN 2026 sekaligus mempersiapkan APBN 2027. “Kita tuntaskan 2026 dan siapkan pelaksanaan 2027,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memastikan berbagai insentif pajak yang akan diberikan pada 2027 telah diperhitungkan dalam APBN. “Insentif untuk 2027 sebagian sudah ada di dalam APBN, sebagian lagi tentu saja perlu adjustment, ini proses yang biasa,” ujarnya. Ia menambahkan, APBN 2027 masih memiliki ruang fiskal yang cukup fleksibel untuk mendukung kebijakan baru melalui efisiensi belanja.

Piggyback Tax: Usulan Penguatan Pajak Daerah

Di lain sisi, Profesor Emeritus of Economics dari Tulane University, James Alm, mendorong Indonesia memberikan lebih banyak kewenangan pajak kepada pemerintah daerah. Ia mengusulkan penerapan piggyback tax, yaitu pungutan tambahan oleh daerah atas objek yang sudah dikenai pajak pusat, khususnya PPh orang pribadi. “Kendala utamanya lebih berkaitan dengan political will, pemerintah pusat tidak ingin melepas kendali atas instrumen pajaknya,” kata Alm. Menurutnya, langkah ini bisa dilakukan jika Indonesia berhasil menekan informalitas ekonomi dan meningkatkan penerimaan PPh orang pribadi.

Dengan kombinasi transformasi organisasi, digitalisasi administrasi, perluasan basis, serta potensi penguatan pajak daerah, pemerintah optimistis target ambisius 2027 dapat tercapai. Keberhasilan ini tidak hanya akan meningkatkan rasio pajak, tetapi juga memperkuat fondasi fiskal untuk pembangunan Indonesia yang lebih berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *