FaktaHari – 28 Oktober 2026 | Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali mencuat ke permukaan seiring dengan gelombang PHK yang menerpa sejumlah sektor industri di Indonesia. Mulai dari manufaktur alas kaki hingga ketegangan geopolitik yang menyeret nama Singapura, topik ini menjadi sorotan publik. Belum lagi, beredar kabar mengenai ancaman pemutusan jalur internet Indonesia oleh Singapura yang dikaitkan dengan kebijakan pengurangan ekspor gas. Di tengah situasi yang tak menentu, para pekerja pun diingatkan untuk tidak gegabah dalam menyikapi pemutusan hubungan kerja sepihak yang mungkin terjadi.
Kabar terbaru datang dari Kabupaten Lebak, Banten. Sebanyak 1.100 pekerja PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 Rangkasbitung terpaksa kehilangan pekerjaan setelah kontrak gedung pabrik sepatu berakhir. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat pun bergerak cepat dengan memprioritaskan penyerapan kembali para mantan pekerja tersebut apabila ada perusahaan baru yang beroperasi di wilayah itu. Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto, menegaskan bahwa pengalaman dan keterampilan para pekerja di industri alas kaki menjadi modal berharga untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja ketika investasi baru masuk.
“Kami akan berusaha untuk mengoptimalkan mereka jika nanti ada perusahaan baru yang sama hadir di Lebak,” ujar Rully. Ia juga mengapresiasi manajemen PWI 6 Rangkasbitung yang telah membayarkan hak-hak normatif pekerja, termasuk pesangon. Meski demikian, para mantan pekerja berharap perusahaan baru segera beroperasi dan membuka lowongan kerja. Agus, salah seorang mantan pekerja, menyambut positif langkah Disnaker. “Kami bersama teman-teman menyambut positif terhadap Disnaker setempat yang siap kembali mempekerjakan jika ada perusahaan baru beroperasi di Lebak,” katanya.
Di sisi lain, praktik pemutusan hubungan kerja sepihak masih kerap ditemui dalam sengketa hubungan industrial. Pakar hukum perusahaan, Wardaniman Larosa, mengingatkan pekerja agar tetap tenang saat menghadapi situasi serupa. Ia menyarankan pekerja untuk mencermati alasan pemecatan dan memahami hak yang seharusnya diterima, termasuk menyimpan bukti seperti kontrak, slip gaji, serta bukti transfer. “Pekerja jangan panik. Pahami hak-hak hukum dan berani mengambil tindakan hukum yang tepat apabila perusahaan melakukan PHK tidak sesuai ketentuan,” kata Wardaniman dalam diskusi hukum program Curhat Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan.
Menurut Wardaniman, perusahaan seharusnya mengupayakan agar pemutusan hubungan kerja tidak terjadi. Namun, jika PHK tak terhindarkan, pekerja berhak atas sejumlah kompensasi. Besaran pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Pasal 40 PP tersebut mengatur besaran dasar uang pesangon berdasarkan masa kerja, mulai dari satu bulan upah untuk masa kerja kurang dari satu tahun hingga sembilan bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih. Selain uang pesangon, pekerja juga berhak atas uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak.
Pemerintah juga tidak tinggal diam. Pelatihan vokasi bagi 50.000 korban PHK telah dibuka. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan para pekerja agar dapat kembali bersaing di pasar kerja. Syarat dan fasilitasnya pun telah diumumkan, memberikan harapan baru bagi mereka yang terdampak. Namun, tantangan tetap ada, terutama dengan adanya isu pemutusan jalur internet oleh Singapura yang sempat mencuat.
Politikus Singapura, Calvin Cheng Ern Lee, melalui akun X @calvinelcheng, mengunggah infografis yang menyebutkan bahwa 90 persen lalu lintas internet internasional Indonesia melewati Singapura. Unggahan tersebut disertai komentar singkat, “Potong?”, yang memicu spekulasi. Namun, Cheng kemudian menjelaskan bahwa ia tidak akan melakukan pemutusan jaringan internet Indonesia. “Kami adalah orang-orang yang beradab dan taat hukum. Jelas kami tidak akan melakukan ini (memutus jaringan internet Indonesia),” ujarnya. Pernyataan ini muncul di tengah kebijakan Indonesia mengurangi ekspor gas ke Singapura, yang diumumkan oleh Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto. Pengurangan pasokan gas tersebut mulai berlaku pada 24 Oktober 2026, dengan rincian dari Natuna 15 BBTUD dan dari Sumatera 16 BBTUD.
Meskipun isu pemutusan internet telah diklarifikasi, ketegangan politik dan ekonomi tetap menjadi perhatian. Bagi para pekerja, yang terpenting adalah memahami hak-hak mereka ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja. Jangan ragu untuk menuntut hak jika PHK dilakukan secara sepihak. Pemerintah daerah juga diharapkan proaktif dalam menciptakan lapangan kerja baru, seperti yang dilakukan Disnaker Lebak. Dengan demikian, dampak PHK dapat diminimalisir dan perekonomian tetap stabil.
Pada akhirnya, isu pemutusan hubungan kerja bukan hanya tentang kehilangan pekerjaan, tetapi juga tentang bagaimana negara hadir melindungi warganya. Baik melalui regulasi yang jelas, penegakan hukum, maupun program pelatihan vokasi. Semua pihak perlu bersinergi agar setiap pekerja yang terdampak dapat segera bangkit dan mendapatkan kembali mata pencahariannya.











