FaktaHari – 26 Oktober 2026 | Kebakaran besar kembali menghantui Indonesia dalam sepekan terakhir. Mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga sengaja dilakukan untuk pembukaan lahan sawit, kebakaran rumah semipermanen di Jakarta Pusat, hingga dampak asap yang mengancam kesehatan bayi dan balita. Berbagai peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menimbulkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan yang serius.
Kementerian Kehutanan mencatat jumlah titik panas (hotspot) karhutla secara nasional pada Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB mencapai 317 titik, turun tajam 1.019 titik dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 1.336 titik. Penurunan ini terjadi di Jambi (dari 46 menjadi 9 titik) dan Riau (nihil titik panas), namun Sumatera Selatan justru mengalami kenaikan dari 58 menjadi 102 titik. Meskipun demikian, pemerintah tetap mengingatkan bahwa penurunan hotspot belum berarti ancaman kebakaran besar telah berakhir. Sisa bara di lahan gambut dan musim hujan yang tidak serentak membuat upaya pencegahan harus terus diperkuat.
Operasi pengendalian karhutla masih berlangsung melalui patroli, verifikasi lapangan, pemadaman darat, water bombing, dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Pemerintah menyiagakan 49 unit armada udara, terdiri atas 32 unit untuk water bombing dan 17 unit untuk patroli serta OMC. Kementerian Kehutanan menegaskan setiap indikasi titik panas tetap perlu diperiksa langsung di lapangan untuk memastikan tidak ada api atau bara yang tersisa.
Di sisi lain, kebakaran besar juga terjadi di kawasan permukiman. Sebuah rumah semipermanen yang dijadikan rumah kos di Sawah Besar, Jakarta Pusat, terbakar sejak pukul 13.30 WIB pada Sabtu (24/10/2026). Sebanyak 21 unit mobil pemadam kebakaran dengan 84 personel dikerahkan untuk memadamkan api. Setelah hampir sejam berjibaku, petugas berhasil menguasai api. Insiden ini mengakibatkan 10 jiwa dari 5 keluarga terdampak. Penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan.
Dampak asap karhutla terhadap kesehatan, terutama pada bayi dan balita, menjadi perhatian serius. Asap karhutla tidak membawa kuman penyebab infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), tetapi partikel halusnya dapat mengiritasi saluran napas anak yang masih berkembang. Gejala seperti mata perih, batuk, mengi, hingga kesulitan bernapas dapat muncul. Studi pada anak di bawah lima tahun dari 48 negara menunjukkan setiap kenaikan 1 µg/m³ PM2.5 dari kebakaran berkaitan dengan kenaikan risiko gejala ISPA sebesar 3,2 persen. Orang tua diminta segera mencari pertolongan medis jika anak mengalami napas cepat, dada tertarik, tidak mampu minum, atau sangat lemas.
Untuk merespons karhutla yang diduga disengaja, Lembaga Peradaban Luhur (LPL) menyelenggarakan Forum Bahtsul Masail Kebangsaan (FBMK) ke-2 dengan tema “Hukum Menanam Kelapa Sawit dan Tanaman Industri Lainnya di Bekas Karhutla yang Disengaja”. Forum ini menghasilkan enam poin penting, antara lain: menanam sawit di bekas karhutla yang disengaja hukumnya haram; penguasaan lahan tanpa persetujuan masyarakat adat perlu dikaji ulang; pelaku pembakaran harus dihukum seberat-beratnya dan diperlakukan sebagai musuh negara; serta konsep maqashid syariah (hifz al-mal dan hifz al-nafs) dapat digunakan untuk melindungi lingkungan. Forum juga merekomendasikan hifdzul bi’ah (menjaga lingkungan) dimasukkan sebagai al-dharuriyat as-sit (kebutuhan primer keenam).
Sementara itu, insiden kebakaran besar juga terjadi di Mongolia timur pada 8 Oktober 2026 yang melibatkan anak perusahaan KDDI, Mobicom. KDDI menjelaskan bahwa CEO Mobicom dan pejabat senior sedang melakukan perjalanan bersama otoritas setempat ketika salah satu kendaraan mengeluarkan asap saat konvoi berhenti untuk membersihkan rumput kering. Upaya menghentikan api gagal, dan perusahaan menyampaikan permintaan maaf serta berjanji bekerja sama dalam penyelidikan.
Dari rangkaian peristiwa ini, dapat disimpulkan bahwa kebakaran besar masih menjadi ancaman multidimensi bagi Indonesia. Penurunan hotspot karhutla belum menjamin berakhirnya bahaya asap dan api, terutama di lahan gambut. Kebakaran permukiman juga menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil. Sementara itu, dampak kesehatan pada kelompok rentan seperti bayi dan balita memerlukan perhatian khusus. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan yang disengaja harus dilakukan secara tegas, sejalan dengan fatwa haram menanam sawit di bekas karhutla. Pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan perlu meningkatkan kewaspadaan dan kolaborasi untuk mencegah kebakaran besar di masa depan.











