Berita  

PSI Singapura Tembus 230, Bisakah Raksasa Sawit Digugat?

PSI Singapura Tembus 230, Bisakah Raksasa Sawit Digugat?
PSI Singapura Tembus 230, Bisakah Raksasa Sawit Digugat?

FaktaHari – 22 Oktober 2026 | Kabar terbaru seputar singapore haze psi kembali mencuri perhatian publik regional. Pada Minggu, 18 Oktober 2026, kualitas udara di wilayah barat Singapura mencapai titik terburuk musim ini dengan Pollutant Standards Index (PSI) 24 jam menyentuh angka 230. Angka tersebut masuk dalam kategori sangat tidak sehat, sementara wilayah lain di pulau itu berada pada rentang 130 hingga 187 atau tidak sehat. Ini menandai hari ke-14 berturut-turut udara tidak sehat sejak 5 Oktober, rekor terpanjang sejak krisis kabut asap 2015.

Dampaknya terasa langsung bagi warga. Yong Yoon Chin (63), pemilik toko pakaian anak di Jurong West, mengaku omzetnya anjlok sekitar 70 persen dalam dua pekan terakhir. Ia dan istrinya menghentikan jalan sore, menunda aktivitas luar ruang, dan mulai menggunakan tetes mata akibat iritasi. “Tentu kami terdampak. Kami harus memakai masker, tapi napas jadi sesak karena usia kami,” ujarnya. Keluhan serupa datang dari warga Clementi dan Jurong Lake Gardens yang melihat pemandangan tertutup kabut pekat.

Data resmi menunjukkan konsentrasi partikel halus PM2.5 juga melonjak. Pada pukul 10.00, 18 Oktober, bacaan PM2.5 tercatat 72 di utara, 82 di selatan, 71 di timur, 139 di barat, dan 117 di pusat. Semua angka berada di atas ambang normal 0-55. Puncak tertinggi tahun ini terjadi pada 14 Oktober pukul 15.00 di wilayah barat dengan nilai 288. Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) sempat memperkirakan PSI berkisar 150-220 pada 17 Oktober, namun kenyataan di lapangan melampaui prediksi.

Di tengah krisis singapore haze psi yang kian parah, Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan bahwa pemerintah sedang melacak perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Ia menyatakan Singapura siap mengambil tindakan hukum berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act 2014 (THPA). Undang-undang ini memberikan yurisdiksi ekstrateritorial, memungkinkan entitas di luar negeri digugat jika terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran asap di Singapura. Syaratnya, kualitas udara Singapura harus mencapai PSI 24 jam minimal 101 selama 24 jam berturut-turut—ambang yang sudah lama terlampaui.

Sanksi yang diatur pun tidak main-main. Pelaku dapat dikenai denda hingga S$100.000 (sekitar Rp1,4 miliar) per hari, dengan batas agregat maksimal S$2 juta (Rp28 miliar). Singapura menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang memiliki perangkat hukum sekuat dan sejelas ini. Namun, eksekusi di lapangan tidak mudah. Perusahaan dapat bersembunyi di balik struktur korporasi berlapis, dan pembuktian keterkaitan langsung antara pembakaran lahan di Indonesia dengan kabut asap di Singapura membutuhkan bukti ilmiah dan forensik yang rumit.

Meski demikian, langkah Singapura ini mengirim sinyal kuat bahwa pencemaran lintas batas tidak bisa dibiarkan. Tekanan hukum dan diplomasi diharapkan mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab. Sementara itu, warga Singapura tetap berharap perubahan angin dan hujan segera datang. Prakiraan NEA menyebut potensi hujan dan perubahan arah angin dapat mengurangi kiriman asap dari Kalimantan. Namun hingga saat itu tiba, bayang-bayang singapore haze psi masih menghantui aktivitas harian, dari sekolah hingga pusat perbelanjaan.

Krisis ini bukan sekadar soal angka indeks. Ia menyangkut kesehatan jutaan orang, keberlangsungan usaha kecil, dan kredibilitas kerja sama regional. Jika Singapura berhasil membawa pelaku ke pengadilan, itu akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum lingkungan di ASEAN. Sebaliknya, kegagalan akan memperpanjang budaya impunitas. Di tengah kabut yang belum juga sirna, pertanyaan besarnya tetap: akankah keadilan lingkungan benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi wacana musiman?

Exit mobile version