FaktaHari – 16 Oktober 2026 | Konflik antara warga RT 07 RW 01 Jatijajar dan penghuni Perumahan Zenitparc Cimanggis akhirnya berakhir damai setelah melalui proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak. Perselisihan yang dipicu oleh masalah pembakaran sampah ini sempat memanas dan berujung pada pemblokiran akses jalan menuju perumahan. Insiden ini menjadi perhatian publik setelah video perselisihan viral di media sosial.
Peristiwa bermula ketika seorang penghuni Zenitparc Cimanggis berinisial A merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah yang dilakukan oleh warga RT 07 berinisial S. Protes yang disampaikan melalui media sosial memicu kemarahan warga RT, yang kemudian membalas dengan memblokir akses jalan ke perumahan menggunakan pembatas hebel. Situasi semakin tegang ketika penghuni perumahan terpaksa dipindahkan sementara ke musala untuk menjaga keamanan.
Camat Tapos, Jarkasih, bersama Lurah Jatijajar, Raden Herdandy, turun langsung meninjau lokasi konflik pada Selasa (13/10/2026). Menurut Jarkasih, masalah sebenarnya tidak besar, namun karena tidak cepat diselesaikan, situasi menjadi tegang. “Kami menggelar mediasi awal yang melibatkan pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat, namun masalah kembali mencuat sehingga diperlukan mediasi lanjutan,” ujarnya. Mediasi lanjutan yang juga dihadiri Kapolsek Cimanggis akhirnya mencapai titik terang. Kedua pihak menyadari adanya kesalahpahaman dan sepakat untuk berdamai.
Pembatas hebel yang menghalangi akses jalan dibongkar pada Senin malam (12/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Dengan demikian, akses jalan menuju perumahan Zenitparc Cimanggis kembali normal dan dapat dilalui kendaraan. Jarkasih meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami warga selama konflik berlangsung. Ia juga mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan membenarkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan mediasi beberapa kali hingga akhirnya kedua pihak berdamai. “Penghuni Perumahan Zenitparc Cimanggis atas nama Bapak A merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah tersebut,” ujar AKP Hendra, Selasa (13/10).
Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Pembakaran sampah tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Di Kota Depok, larangan tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2025. Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan lisan hingga denda administratif maksimal Rp 50 juta.
Berikut adalah sanksi administratif bagi pelanggar pembakaran sampah di Kota Depok:
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Penghentian kegiatan
- Pencabutan izin
- Denda administratif
- Pembinaan
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan praktik pembakaran sampah yang mengganggu, dapat menghubungi aparat kelurahan atau dinas lingkungan hidup setempat. Pelaporan juga bisa dilakukan melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Depok.
Kesepakatan damai ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun keharmonisan antarwarga di lingkungan Zenitparc Cimanggis dan sekitarnya. Kedua belah pihak berkomitmen untuk saling menghormati dan menyelesaikan perbedaan dengan cara musyawarah.











