FaktaHari – 22 Juli 2026 | Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa sebanyak 300 orang telah mengajukan permohonan lepas status WNI usai tarif baru [titlebase] diberlakukan. Pernyataan itu disampaikan Menkum di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan total penduduk Indonesia, sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
Tarif baru untuk melepas status WNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum. Dalam aturan yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 tersebut, biaya permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Menkum menegaskan bahwa kenaikan ini hanya menyasar kelompok ekonomi mampu. “Rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan,” ujarnya.
Proses pelepasan kewarganegaraan tidak lagi semudah dulu. Menkum sebut 300 orang ajukan permohonan lepas status WNI usai tarif baru [titlebase] harus melewati verifikasi ketat dari 14 hingga 15 kementerian/lembaga. Pemeriksaan mencakup status pembayaran pajak, riwayat pidana, dan kewajiban hukum lainnya. “Kita harus pastikan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung,” jelas Supratman. Seluruh permohonan diajukan secara daring melalui sistem terpusat Ditjen AHU, seperti disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto.
Kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah fokus mencari penyebab warga melepas kewarganegaraan, bukan sekadar menaikkan tarif. “Seharusnya Pemerintah fokus melakukan evaluasi, kenapa banyak warga Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraan, bukan justru memanfaatkannya sebagai sumber pemasukan kas negara,” tegas politikus PDI-P itu. Ia menilai fenomena ini dapat menjadi citra buruk bagi Indonesia jika terjadi secara masif.
Meski demikian, Menkum sebut 300 orang ajukan permohonan lepas status WNI usai tarif baru [titlebase] adalah angka yang wajar. Ia mengingatkan bahwa perubahan status kewarganegaraan membawa konsekuensi hukum, seperti hak atas tanah, hak politik, dan status keimigrasian. Namun, negara tetap memberi ruang bagi warga asing untuk memperoleh izin tinggal sesuai ketentuan. Sementara itu, tarif naturalisasi bagi WNA naik menjadi Rp75 juta untuk jalur umum, dan Rp25 juta untuk jalur perkawinan.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini pada kelompok ekonomi mampu, namun kritik terus mengalir. Beberapa pihak menilai kenaikan tarif justru bisa menghilangkan talenta unggul bangsa. Namun, Menkum tetap optimistis. “Permohonan lepas status WNI hanya 300 orang. Apa yang perlu kita resahkan?” katanya. Angka tersebut menunjukkan bahwa mayoritas WNI tetap setia dengan kewarganegaraannya. Ke depannya, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kebijakan ini tidak memicu gelombang pelepasan kewarganegaraan yang lebih besar.











