Berita  

Pembatasan Media Sosial untuk Anak: CfDS UGM Peringatkan Risiko Hambatan Akses Informasi

Pembatasan Media Sosial untuk Anak: CfDS UGM Peringatkan Risiko Hambatan Akses Informasi
Pembatasan Media Sosial untuk Anak: CfDS UGM Peringatkan Risiko Hambatan Akses Informasi

FaktaHari – 17 Juli 2026 | Dunia mulai batasi akses medsos untuk anak, CfDS UGM berpotensi hambat hak anak dapat informasi menjadi perdebatan hangat di kalangan akademisi dan pembuat kebijakan. Langkah Australia, Brasil, dan sejumlah negara Asia yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial kini diikuti Indonesia dengan aturan serupa. Namun, Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada menilai kebijakan ini berpotensi mengorbankan hak anak untuk memperoleh informasi dan berekspresi di ruang digital.

Peneliti CfDS UGM, Hosea Immanuel Latumahina, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada negara yang secara efektif menerapkan pembatasan akses penuh untuk anak di bawah 16 tahun, kecuali Inggris dan Uni Eropa yang masih dalam tahap perencanaan. Menurutnya, dorongan utama di Eropa adalah dampak negatif seperti komodifikasi data pribadi, perundungan siber, dan penurunan kemampuan kognitif. “Negara-negara seperti Vietnam dan China lebih fokus membatasi durasi game online, bukan akses penuh ke media sosial,” jelas Hosea dalam diskusi di kampus UGM.

Di Indonesia, kebijakan pembatasan akses bagi anak justru menggabungkan berbagai pendekatan sekaligus: membatasi akses, meminimalkan dampak negatif, dan mencegah kasus destruktif. Akibatnya, aturan menjadi sangat kompleks dan berisiko overregulasi. “Kebijakan di Indonesia perlu proporsionalitas dan konsistensi,” tegas Hosea. Ia juga mengkhawatirkan jika kebijakan ini bersifat reaktif—hanya mengikuti tren negara lain tanpa kontekstualisasi. “Pemerintah kerap menerapkan kebijakan berdasarkan narasi bahwa negara lain sudah melakukannya. Padahal, masalah seperti kebocoran data dan perundungan siber tidak hanya menimpa anak, tetapi juga orang dewasa,” tambahnya.

Efektivitas kebijakan ini belum bisa dinilai karena masih dalam tahap awal—penilaian risiko mandiri oleh platform. Hosea menekankan bahwa ukuran keberhasilan bukan seberapa ketat anak dilarang membuat akun, melainkan bagaimana menyelaraskan hak anak atas perlindungan dengan hak mereka untuk mengakses informasi, berpartisipasi, dan berekspresi di ruang digital, sebagaimana diatur dalam General Comment No. 25 PBB.

Dampak positif yang diharapkan antara lain mendorong platform untuk mengembangkan fitur ramah anak seperti mode privasi, kontrol orang tua, dan verifikasi usia yang aman. Bagi anak sendiri, kebijakan ini bisa mereduksi risiko kejahatan siber dan meningkatkan kemampuan kognitif serta keterampilan sosial jika diiringi literasi digital. Namun, di sisi lain, dunia mulai batasi akses medsos untuk anak, CfDS UGM berpotensi hambat hak anak dapat informasi karena anak kehilangan ruang partisipasi digital. Selain itu, pembatasan ini berisiko mendorong anak beralih ke platform dengan keamanan rendah atau memanipulasi verifikasi usia, yang justru mendegradasi kredibilitas sistem.

Hosea menutup paparannya dengan menegaskan bahwa pemerintah perlu menciptakan ruang digital yang aman berbasis anak melalui standarisasi teknis dan desain media sosial yang child-centric. Kolaborasi antara industri, orang tua, dan pendidik sangat penting untuk memberikan pendampingan serta memasukkan literasi digital ke dalam kurikulum. “Tanpa edukasi, pembatasan hanya menunda risiko hingga anak berusia 16 tahun,” tandasnya.

Dunia mulai batasi akses medsos untuk anak, CfDS UGM berpotensi hambat hak anak dapat informasi harus menjadi perhatian serius. Kebijakan yang hanya fokus pada larangan tanpa menyediakan ruang partisipasi yang aman justru dapat kontraproduktif. Negara perlu memastikan bahwa setiap aturan tidak hanya melindungi, tetapi juga memberdayakan anak untuk menjadi pengguna internet yang kritis dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *