Berita  

Pemerintah Resmi Atur Penggunaan Gawai di Sekolah: Ponsel hingga Smartwatch Terdampak

Pemerintah Resmi Atur Penggunaan Gawai di Sekolah: Ponsel hingga Smartwatch Terdampak
Pemerintah Resmi Atur Penggunaan Gawai di Sekolah: Ponsel hingga Smartwatch Terdampak

FaktaHari – 17 Juli 2026 | Pemerintah resmi atur penggunaan gawai di sekolah, ponsel hingga smartwatch terdampak. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan mendorong peserta didik menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama di lingkungan sekolah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti melarang siswa membawa atau menggunakan gawai. Sebaliknya, penggunaan gawai tetap diperbolehkan selama mendukung kegiatan belajar dan berada di bawah pengawasan pendidik. “Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mendikdasmen.

Pemerintah resmi atur penggunaan gawai di sekolah, ponsel hingga smartwatch terdampak. Perangkat yang dimaksud mencakup telepon seluler (ponsel), komputer genggam (tablet), jam tangan pintar (smartwatch), dan perangkat komunikasi genggam lainnya yang memiliki fungsi serupa. Namun, penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan sekolah untuk kepentingan pembelajaran tidak dibatasi.

Pembatasan ini dilakukan selama kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas lain di lingkungan satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai penggunaan gawai sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah. Pengecualian diberikan untuk keperluan pembelajaran dengan izin pendidik, situasi darurat, atau kebutuhan khusus peserta didik yang telah disetujui pihak sekolah dan orang tua.

Kebijakan ini diharapkan menciptakan budaya belajar yang lebih aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Selain itu, pemerintah ingin melindungi anak dari berbagai dampak negatif penggunaan gawai, seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Mendikdasmen menilai kebijakan ini relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet. “Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” sambungnya.

Pemerintah resmi atur penggunaan gawai di sekolah, ponsel hingga smartwatch terdampak. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang langsung menerapkan aturan yang lebih tegas. Kepala Disdikbud Kota Singkawang, Asmadi, menyampaikan bahwa pelajar tidak diizinkan memakai ponsel saat proses pembelajaran berlangsung, kecuali mendapat izin dari pengajar. Para siswa juga dianjurkan untuk tidak membawa ponsel ke sekolah; jika membawa, perangkat harus disimpan di tempat yang telah disediakan sebelum kegiatan belajar dimulai.

“Penggunaan telepon seluler di sekolah perlu diatur agar peserta didik lebih fokus belajar, terhindar dari penyalahgunaan teknologi digital, dan tercipta lingkungan pendidikan yang aman serta kondusif,” ucap Asmadi. Ia juga menekankan bahwa pendidik diharapkan memberi keteladanan dengan tidak memakai ponsel untuk urusan pribadi ketika mengajar, kecuali untuk keperluan pembelajaran atau situasi darurat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyambut baik aturan ini. Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat. Aturan pembatasan gawai di sekolah melengkapi komitmen pemerintah melindungi anak dari ancaman negatif di ruang digital, terutama konten berbahaya.

Pemerintah resmi atur penggunaan gawai di sekolah, ponsel hingga smartwatch terdampak. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menyeimbangkan pemanfaatan teknologi dengan perlindungan terhadap generasi muda. Dengan pengaturan yang jelas, diharapkan peserta didik dapat memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan bertanggung jawab, tanpa mengorbankan fokus belajar dan interaksi sosial. Kerja sama semua pihak—sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital—menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *